Ditegaskan Eks Ketua MK Ngaco, Mengayal Corona Bisa Tunda Pemilu Dan Pilpres 2024

Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memunculkan isu aneh-aneh. Salah satunya, ada yang menyebut Pemilu 2024 bisa ditunda ke 2027. Mendengar isu ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva langsung menepisnya. Ngaco.

Penegasan ini disampaikan Hamdan pada acara Kajian Islam dan Konstitusi bertema “Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027”, yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, kemarin. Acara dipandu pentolan Perludem Titi Anggraini.

Isu Pemilu 2024 digeser ke 2027 muncul seiring dengan rencana MPR melakukan amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, banyak yang curiga, amandemen ini bakal melebar. Termasuk, untuk memperpanjang masa jabatan presiden sampai 2027.

Hamdan menyatakan, amandemen UUD 1945 bukan barang haram. Amandemen dibolehkan dan diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Tapi, untuk melakukan amandemen dan menunda pemilu, ada syaratnya. Yaitu, negara sedang darurat. “Apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?” ucapnya.

Jika amandemen dilakukan dan kemudian memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan pandemi Corona, menurut Hamdan, itu tidak masuk akal. Sebab, pandemi itu bukan keadaan darurat yang bisa membenarkan penundaan pemilu.

“Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat itu adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini.

Dia menegaskan, pandemi bukan jalan pintas untuk melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi. Apalagi terkait dengan penundaan pemilu.

“Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita,” tegas mantan pentolan Partai Bulan Bintang itu.

 

Desas desus penundaan Pemilu 2024 ke 2027 mulai berhembus jelang perayaan HUT RI ke-76. Isu itu pertama kali dibahas Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, saat menjadi tamu di sebuah diskusi bertajuk Pandemi dan Konstelasi Politik 2024, Sabtu (14/8).

Saat itu, moderator diskusi memancing Jazil menjawab kepastian Pemilu 2024. Wakil Ketua Umum PKB ini lantas menjawab, pagelaran pesta demokrasi 2024 masih menjadi tanya. Sebab, pandemi belum diketahui kapan selesai.

“Kalau kondisinya seperti ini, jangankan TPS (Tempat Pemungutan Suara), masjid saja ditutup. Jadi, kalau kondisinya seperti ini, tentu unpredictable sampai hari ini,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia kemudian menepis isu tersebut. Dia menyebut, Pemilu dan Pilpres akan tetap dilaksanakan 21 Februari 2024. Sedangkan, pilkada serentak digelar 27 November 2024. Hal ini sesuai Undang-Undang Pemilu.

Kepastian diambil Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. “Ketetapan tim kerja, Pileg dan Pilpres itu tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak itu 27 November 2024,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Menurut Doli, tidak mudah memundurkan Pemilu. Harus dengan melakukan amandemen UUD 1945. Sebab, dalam konstitusi ditegaskan, masa jabatan satu periode pemerintahan itu lima tahun. “Jadi kalau misalkan kita mau memperpanjang dan mau memundurkan pemilu, harus dimulai dengan amandemen UUD 45,” papar dia.

Ketua KPU, Ilham Saputra juga sudah menegaskan, pelaksanaan Pemilu tidak ada yang berubah. Tetap dilaksanakan di 2024. Jadi, tak ada penundaan Pemilu. “Sudah sesuai kesepakatan tim kerja bersama,” tegasnya, Selasa (17/8). [UMM]

]]> Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memunculkan isu aneh-aneh. Salah satunya, ada yang menyebut Pemilu 2024 bisa ditunda ke 2027. Mendengar isu ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva langsung menepisnya. Ngaco.
Penegasan ini disampaikan Hamdan pada acara Kajian Islam dan Konstitusi bertema “Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027”, yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, kemarin. Acara dipandu pentolan Perludem Titi Anggraini.
Isu Pemilu 2024 digeser ke 2027 muncul seiring dengan rencana MPR melakukan amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, banyak yang curiga, amandemen ini bakal melebar. Termasuk, untuk memperpanjang masa jabatan presiden sampai 2027.
Hamdan menyatakan, amandemen UUD 1945 bukan barang haram. Amandemen dibolehkan dan diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Tapi, untuk melakukan amandemen dan menunda pemilu, ada syaratnya. Yaitu, negara sedang darurat. “Apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?” ucapnya.
Jika amandemen dilakukan dan kemudian memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan pandemi Corona, menurut Hamdan, itu tidak masuk akal. Sebab, pandemi itu bukan keadaan darurat yang bisa membenarkan penundaan pemilu.
“Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat itu adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini.
Dia menegaskan, pandemi bukan jalan pintas untuk melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi. Apalagi terkait dengan penundaan pemilu.
“Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita,” tegas mantan pentolan Partai Bulan Bintang itu.

 

Desas desus penundaan Pemilu 2024 ke 2027 mulai berhembus jelang perayaan HUT RI ke-76. Isu itu pertama kali dibahas Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, saat menjadi tamu di sebuah diskusi bertajuk Pandemi dan Konstelasi Politik 2024, Sabtu (14/8).
Saat itu, moderator diskusi memancing Jazil menjawab kepastian Pemilu 2024. Wakil Ketua Umum PKB ini lantas menjawab, pagelaran pesta demokrasi 2024 masih menjadi tanya. Sebab, pandemi belum diketahui kapan selesai.
“Kalau kondisinya seperti ini, jangankan TPS (Tempat Pemungutan Suara), masjid saja ditutup. Jadi, kalau kondisinya seperti ini, tentu unpredictable sampai hari ini,” ucapnya.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia kemudian menepis isu tersebut. Dia menyebut, Pemilu dan Pilpres akan tetap dilaksanakan 21 Februari 2024. Sedangkan, pilkada serentak digelar 27 November 2024. Hal ini sesuai Undang-Undang Pemilu.
Kepastian diambil Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. “Ketetapan tim kerja, Pileg dan Pilpres itu tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak itu 27 November 2024,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Menurut Doli, tidak mudah memundurkan Pemilu. Harus dengan melakukan amandemen UUD 1945. Sebab, dalam konstitusi ditegaskan, masa jabatan satu periode pemerintahan itu lima tahun. “Jadi kalau misalkan kita mau memperpanjang dan mau memundurkan pemilu, harus dimulai dengan amandemen UUD 45,” papar dia.
Ketua KPU, Ilham Saputra juga sudah menegaskan, pelaksanaan Pemilu tidak ada yang berubah. Tetap dilaksanakan di 2024. Jadi, tak ada penundaan Pemilu. “Sudah sesuai kesepakatan tim kerja bersama,” tegasnya, Selasa (17/8). [UMM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories