Disinggung Dalam Putusan Perkara Jaksa Pinangki Kejagung Siap Bantu KPK Usut “King Maker” .

Kejaksaan Agung siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sosok “King Maker” dalam kasus pengurusan perkara Djoko Tjandra.

“Silakan saja, dia (KPK) kan berwenang juga,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono.

Kejaksaan, menurut Ali, tidakakan membuka penyelidikan baru untuk mengusut soal King Maker. “Seingat saya oleh Boyamin (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia/MAKI) laporkan ke KPK. Biarkan (KPK) yang tindak lanjuti sesuai laporan itu saja,” katanya.

Pihaknya pun bersedia memberikan data kepada KPK jika ingin mengusut King Maker. King Maker ini terungkap dalam persidangan perkara korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bahkan, King Maker ini juga disinggung majelis hakim saat membacakan putusan perkara Pinangki. Namun, di persidangan tidak terungkap siapa sosok King Maker itu.

Ali mengakui, selama penyidikan hingga masuk persidangan pun, Pinangki kerap menutup-nutupi mengenai King Maker dan “Bapakku Bapakmu”. Sosok itu diduga merupakan tokoh penting dalam pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). “Dia (Pinangki) sampai di pengadilan tutup mulut kan,” kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meyakini, sosok King Maker itu memang ada, setelah mengadili perkara Pinangki dan rekannya Andi Irfan Jaya. KPK pun membuka kemungkinan menyelidiki keterlibatan King Maker. Namun lembaga antirasuah akan menelaah dulu putusan perkara Pinangki.

“Karena kami tidak menanganiperkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Dia mengatakan, bila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum terungkap, KPK sangat terbuka untuk mengusutnya. “Tapi tentu kami akan menunggu hasil putusan dulu, sejauh mana kemungkinan itu. Sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung,” tambah Ghufron.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah memberikan bukti kongkalikong pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra ke KPK. Salah satu buktinya adalah percakapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Anita Kolopaking. Transkrip percakapan itu mencapai 200 halaman.

Dalam percakapan “Bapakku-Bapakmu” itu sempat menyinggung mengenai seseorang yang disebut “King Maker”. Boyamin sempat memperlihatkan potongan percakapan Pinangki-Anita kepada media.

“Bapak saya berangkat ke Puncak siang ini jam 12,” tulis Pinangki.

 

Chat itu dibalas Anita, “Pantesan Bapak jadi ga bisa hadir.”

Pinangki memberi tahu, “Bukan itu juga bu.”

Ia melanjutkan, “Karena King Maker belum selesai juga.”

Boyamin berharap KPK menelusuri percakapan ini. “Dikarenakan telah terstruktur, sistemik dan masif atas perkara rencana pembebasan Djoko Tjandra,” pintanya. Boyamin juga menunjukkan potongan percakapan lainnya antara Pinangki dengan Anita. “Met sore mba,” tulis Anita.

Pinangki menjawab, “Rabu atau Kamis gimana?”

“Saya baru selesai meeting. Apa mau sekarang,” tanya Anita.

Pinangki pun membalas, “Sekarang juga sama euy.”

Dia kembali mengirim pesan, “Rabu aja ya.”

Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan itu meminta pertemuan dilakukan siang. “Karena Rabu paginya saya antar Rahmat menghadap JA.” Anita setuju, “Ok Rabu siang ya.”

Boyamin mengatakan, transkrip percakapan ini telah diserahkan pada 18 September 2020. “Bila KPK tidak menindaklanjuti data-data yang disampaikannya, kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK,” ancamnya.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, akan memverifikasi dulu bukti yang disodorkan MAKI. Ia menyatakan, tidak tertutup kemungkinan lembaganya membuka penyelidikan atas informasi ini.

Diduga, percakapan Pinangki-Anita itu bocor setelah ponsel Anita di-hack. Anita sempat mengadukan peretasan ini ke Bareskrim Polri. [GPG]

]]> .
Kejaksaan Agung siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sosok “King Maker” dalam kasus pengurusan perkara Djoko Tjandra.

“Silakan saja, dia (KPK) kan berwenang juga,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono.

Kejaksaan, menurut Ali, tidakakan membuka penyelidikan baru untuk mengusut soal King Maker. “Seingat saya oleh Boyamin (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia/MAKI) laporkan ke KPK. Biarkan (KPK) yang tindak lanjuti sesuai laporan itu saja,” katanya.

Pihaknya pun bersedia memberikan data kepada KPK jika ingin mengusut King Maker. King Maker ini terungkap dalam persidangan perkara korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bahkan, King Maker ini juga disinggung majelis hakim saat membacakan putusan perkara Pinangki. Namun, di persidangan tidak terungkap siapa sosok King Maker itu.

Ali mengakui, selama penyidikan hingga masuk persidangan pun, Pinangki kerap menutup-nutupi mengenai King Maker dan “Bapakku Bapakmu”. Sosok itu diduga merupakan tokoh penting dalam pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). “Dia (Pinangki) sampai di pengadilan tutup mulut kan,” kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meyakini, sosok King Maker itu memang ada, setelah mengadili perkara Pinangki dan rekannya Andi Irfan Jaya. KPK pun membuka kemungkinan menyelidiki keterlibatan King Maker. Namun lembaga antirasuah akan menelaah dulu putusan perkara Pinangki.

“Karena kami tidak menanganiperkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Dia mengatakan, bila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum terungkap, KPK sangat terbuka untuk mengusutnya. “Tapi tentu kami akan menunggu hasil putusan dulu, sejauh mana kemungkinan itu. Sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung,” tambah Ghufron.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah memberikan bukti kongkalikong pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra ke KPK. Salah satu buktinya adalah percakapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Anita Kolopaking. Transkrip percakapan itu mencapai 200 halaman.

Dalam percakapan “Bapakku-Bapakmu” itu sempat menyinggung mengenai seseorang yang disebut “King Maker”. Boyamin sempat memperlihatkan potongan percakapan Pinangki-Anita kepada media.

“Bapak saya berangkat ke Puncak siang ini jam 12,” tulis Pinangki.

 

Chat itu dibalas Anita, “Pantesan Bapak jadi ga bisa hadir.”

Pinangki memberi tahu, “Bukan itu juga bu.”

Ia melanjutkan, “Karena King Maker belum selesai juga.”

Boyamin berharap KPK menelusuri percakapan ini. “Dikarenakan telah terstruktur, sistemik dan masif atas perkara rencana pembebasan Djoko Tjandra,” pintanya. Boyamin juga menunjukkan potongan percakapan lainnya antara Pinangki dengan Anita. “Met sore mba,” tulis Anita.

Pinangki menjawab, “Rabu atau Kamis gimana?”

“Saya baru selesai meeting. Apa mau sekarang,” tanya Anita.

Pinangki pun membalas, “Sekarang juga sama euy.”

Dia kembali mengirim pesan, “Rabu aja ya.”

Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan itu meminta pertemuan dilakukan siang. “Karena Rabu paginya saya antar Rahmat menghadap JA.” Anita setuju, “Ok Rabu siang ya.”

Boyamin mengatakan, transkrip percakapan ini telah diserahkan pada 18 September 2020. “Bila KPK tidak menindaklanjuti data-data yang disampaikannya, kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK,” ancamnya.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, akan memverifikasi dulu bukti yang disodorkan MAKI. Ia menyatakan, tidak tertutup kemungkinan lembaganya membuka penyelidikan atas informasi ini.

Diduga, percakapan Pinangki-Anita itu bocor setelah ponsel Anita di-hack. Anita sempat mengadukan peretasan ini ke Bareskrim Polri. [GPG]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories