Dipecat Dari Wakil Ketua MPR, Fadel Gugat LaNyalla Cs Rp 200 M

Senator Fadel Muhammad menggugat Pimpinan DPD atas kerugian immateriil senilai Rp 200 miliar karena memberhentikan dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Gugatan itu dilayangkan Fadel ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatan Nomor Perkara 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tercantum tergugat satu adalah Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. Sedangkan tergugat dua Wakil Ketua DPD Mahyudin dan tergugat ketiga Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

“Kami mengajukan juga gugatan immateriil sejumlah Rp 200 miliar dan ini ditanggung secara tanggung renteng,” kata Amin Fahrudin, kuasa hukum Fadel Muhammad, saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9), seperti dikutip Antara.

Amin merinci, terhadap LaNyalla, Fadel melayangkan gugatan kerugian immateriil senilai Rp 190 miliar. Kemudian kepada Mahyudin dan Sultan, masing-masing Rp 5 miliar.

Selain melayangkan gugatan atas kerugian immateriil, Amin menyebut, Fadel juga melayangkan gugatan atas kerugian materiil yang dialaminya dengan total Rp 998.013.900. “Didasarkan pada perhitungan hak keuangan yang diperoleh dari Pak Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024,” katanya.

Amin menjelaskan, gugatan tersebut telah dilayangkan pada Senin (5/9) ke PN Jakarta Pusat dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam gugatan tersebut, termuat tiga unsur pokok yakni perbuatan melawan hukum, unsur kerugian yang diderita, dan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian yang diderita.

“Kami meminta agar Pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Pak Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Fadel diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua MPR dalam Rapat Paripurna DPD yang digelar 18 Agustus lalu. Dalam Rapat Paripurna ini, DPD memutuskan Tamsil Linrung sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel.

“Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon pimpinan MPR dari unsur DPD,” kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD, di Kompleks Parlemen, Jakarta.■

]]> Senator Fadel Muhammad menggugat Pimpinan DPD atas kerugian immateriil senilai Rp 200 miliar karena memberhentikan dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Gugatan itu dilayangkan Fadel ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatan Nomor Perkara 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tercantum tergugat satu adalah Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. Sedangkan tergugat dua Wakil Ketua DPD Mahyudin dan tergugat ketiga Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

“Kami mengajukan juga gugatan immateriil sejumlah Rp 200 miliar dan ini ditanggung secara tanggung renteng,” kata Amin Fahrudin, kuasa hukum Fadel Muhammad, saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9), seperti dikutip Antara.

Amin merinci, terhadap LaNyalla, Fadel melayangkan gugatan kerugian immateriil senilai Rp 190 miliar. Kemudian kepada Mahyudin dan Sultan, masing-masing Rp 5 miliar.

Selain melayangkan gugatan atas kerugian immateriil, Amin menyebut, Fadel juga melayangkan gugatan atas kerugian materiil yang dialaminya dengan total Rp 998.013.900. “Didasarkan pada perhitungan hak keuangan yang diperoleh dari Pak Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024,” katanya.

Amin menjelaskan, gugatan tersebut telah dilayangkan pada Senin (5/9) ke PN Jakarta Pusat dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam gugatan tersebut, termuat tiga unsur pokok yakni perbuatan melawan hukum, unsur kerugian yang diderita, dan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian yang diderita.

“Kami meminta agar Pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Pak Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Fadel diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua MPR dalam Rapat Paripurna DPD yang digelar 18 Agustus lalu. Dalam Rapat Paripurna ini, DPD memutuskan Tamsil Linrung sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel.

“Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon pimpinan MPR dari unsur DPD,” kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD, di Kompleks Parlemen, Jakarta.■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories