Diminta Presiden Beresin UU Pembangunan Ibu Kota Negara DPR Masih Ragu Dari Mana Duitnya

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Presiden Jokowi meminta DPR segera beresin pembahasan RUU ini. Namun, banyak anggota DPR tak mau buru-buru menuntaskan RUU ini, karena masih ragu dari mana duitnya untuk pembiayaan proyek ini.

Pengesahan RUU IKN masuk prolegnas 2021 disahkan dalam rapat paripurna DPR bersama 32 RUU lainnya. Namun, keputusan memasukkan RUU IKN dalam Prolegnas tidak didukung bulat oleh seluruh fraksi. Tiga fraksi, yakni PKS, Demokrat dan PAN, menolak pengesahan itu dan memberikan catatan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengemukakan, payung hukum untuk memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut sudah disepakati seutuhnya antara pemerintah bersama sejumlah partai pendukung. “Nah, Presiden menginginkan ini harus segera jalan,” kata Supratman, kemarin.

Agar proses pembahasan segera dilakukan, Supratman meminta pemerintah segera menyerahkan naskah akademik, serta draf RUU IKN kepada DPR. Bila draf sudah diterima, maka legislasi tersebut bisa langsung dibahas antara DPR dengan pemerintah.

“Soal nanti akan dibahas di mana, yang membahas itu, tergantung pada Bamus (Badan Musyawarah) untuk melakukan itu,” katanya.

Politisi Gerindra ini mengakui, ada sejumlah fraksi yang menolak RUU IKN masuk Prolegnas. Alasan penolakan itu, intinya terletak pada masalah pendanaan yang akan dipakai pemerintah untuk membangun IKN.

“Memang perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat karena dari sisi ruang fiskal kita, apakah kemudian proyek ibu kota negara ini untuk jalan,” katanya.

Terkait pendanaan ini, kata Supratman, nantinya akan ada proses tersendiri. Pembiayaan itu menggunakan pendanaan yang terkumpul lewat lembaga investasi.

Menurutnya, pembangunan IKN akan berjalan bila dibentuk pembiayaan lembaga investasi. Sebab, akan sulit bila mengandalkan APBN.

“Kalau seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk, kemungkinan prosesnya akan sulit, karena ruang fiskal kita sangat terbatas, apalagi di masa pandemi ini refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi,” katanya.

Anggota Baleg dari PAN, Guspardi Gaus mengaku sudah mengingatkan agar pembahasan RUU IKN ini tidak dilanjutkan. Menurutnya, pemerintah mending lebih baik fokus pada pemulihan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Tapi kami kalah suara. Apa boleh buat,” kata Guspardi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

 

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo pesimis terhadap pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Menurutnya, realiasi RUU IKN takkan bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Dia juga tak yakin pembangunan IKN bisa terealisasi pada tahun 2023. Realisasi pembangunannya akan terbentur di anggaran. “Anggarannya dari mana? BUMN juga sudah melet semua,” kata Agus kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Meskipun skema pembiayaan belum jelas, Agus yakin, RUU IKN segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Mengingat saat ini di DPR sudah tak ada lagi perlawanan terhadap Pemerintah.

“Enggak ada lagi sekarang yang namanya oposisi,” cetusnya.

Namun, dia mengingatkan, pemerintah untuk tidak melanjutkan pembangunan IKN di tengah kondisi pandemi Covid-19. Jangan sampai, anggaran yang minim sekarang ini justru dihambur-hamburkan untuk hal yang tidak perlu.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Regional, Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, pembangunan IKN bisa didanai Sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Namun, pengelolaannya ini perlu dikolaborasikan antara badan otorita dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia.

Pemerintah, lanjut Rudy, menargetkan pembahasan RUU IKN ini bisa selesai dalam waktu 6 bulan. Pembahasan ini pun bisa dilakukan secara paralel dengan pembangunan IKN yang sifatnya kebutuhan dasar.

“Ini bisa berjalan paralel dengan pembangunan yang bisa dilakukan yang sifatnya kebutuhan dasar,” kata Rudy.

Dalam pembangunan IKN ini juga tidak akan banyak menggunakan dana APBN. Porsi APBN dalam pembangunan IKN ini hanya sekitar 20 persen. Sementara sisanya berasal dari para investor, baik dari perusahaan BUMN, investor lokal maupun investor asing. “Nanti dibagi ada yang investor lokal dan investor luar negeri,” kata dia.

Kebingungan DPR soal sumber duit untuk bangun IKN juga dirasakan warga dunia maya. Banyak netizen yang bingung, duit dari mana yang akan dipakai pemerintah untuk bangun IKN yang anggarannya tidak sedikit.

“Duit dari mana ni? APBN aja defisit, terus mau bangun proyek gede gitu. Gimana sih kalian?” cuit akun @SiAndi_. “Buat makan aja ngutang bos, lupakan IKN. Ada-ada saja kau ini,” timpal akun @adit1285638. “Kacau semua..cegah dong. Lagian kalau mau bangun ibukota wajib APBN semua. Jangan sampai diobok-obok asing,” ujar akun @josc716. [QAR]

]]> Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Presiden Jokowi meminta DPR segera beresin pembahasan RUU ini. Namun, banyak anggota DPR tak mau buru-buru menuntaskan RUU ini, karena masih ragu dari mana duitnya untuk pembiayaan proyek ini.

Pengesahan RUU IKN masuk prolegnas 2021 disahkan dalam rapat paripurna DPR bersama 32 RUU lainnya. Namun, keputusan memasukkan RUU IKN dalam Prolegnas tidak didukung bulat oleh seluruh fraksi. Tiga fraksi, yakni PKS, Demokrat dan PAN, menolak pengesahan itu dan memberikan catatan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengemukakan, payung hukum untuk memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut sudah disepakati seutuhnya antara pemerintah bersama sejumlah partai pendukung. “Nah, Presiden menginginkan ini harus segera jalan,” kata Supratman, kemarin.

Agar proses pembahasan segera dilakukan, Supratman meminta pemerintah segera menyerahkan naskah akademik, serta draf RUU IKN kepada DPR. Bila draf sudah diterima, maka legislasi tersebut bisa langsung dibahas antara DPR dengan pemerintah.

“Soal nanti akan dibahas di mana, yang membahas itu, tergantung pada Bamus (Badan Musyawarah) untuk melakukan itu,” katanya.

Politisi Gerindra ini mengakui, ada sejumlah fraksi yang menolak RUU IKN masuk Prolegnas. Alasan penolakan itu, intinya terletak pada masalah pendanaan yang akan dipakai pemerintah untuk membangun IKN.

“Memang perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat karena dari sisi ruang fiskal kita, apakah kemudian proyek ibu kota negara ini untuk jalan,” katanya.

Terkait pendanaan ini, kata Supratman, nantinya akan ada proses tersendiri. Pembiayaan itu menggunakan pendanaan yang terkumpul lewat lembaga investasi.

Menurutnya, pembangunan IKN akan berjalan bila dibentuk pembiayaan lembaga investasi. Sebab, akan sulit bila mengandalkan APBN.

“Kalau seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk, kemungkinan prosesnya akan sulit, karena ruang fiskal kita sangat terbatas, apalagi di masa pandemi ini refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi,” katanya.

Anggota Baleg dari PAN, Guspardi Gaus mengaku sudah mengingatkan agar pembahasan RUU IKN ini tidak dilanjutkan. Menurutnya, pemerintah mending lebih baik fokus pada pemulihan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Tapi kami kalah suara. Apa boleh buat,” kata Guspardi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

 

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo pesimis terhadap pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Menurutnya, realiasi RUU IKN takkan bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Dia juga tak yakin pembangunan IKN bisa terealisasi pada tahun 2023. Realisasi pembangunannya akan terbentur di anggaran. “Anggarannya dari mana? BUMN juga sudah melet semua,” kata Agus kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Meskipun skema pembiayaan belum jelas, Agus yakin, RUU IKN segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Mengingat saat ini di DPR sudah tak ada lagi perlawanan terhadap Pemerintah.

“Enggak ada lagi sekarang yang namanya oposisi,” cetusnya.

Namun, dia mengingatkan, pemerintah untuk tidak melanjutkan pembangunan IKN di tengah kondisi pandemi Covid-19. Jangan sampai, anggaran yang minim sekarang ini justru dihambur-hamburkan untuk hal yang tidak perlu.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Regional, Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, pembangunan IKN bisa didanai Sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Namun, pengelolaannya ini perlu dikolaborasikan antara badan otorita dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia.

Pemerintah, lanjut Rudy, menargetkan pembahasan RUU IKN ini bisa selesai dalam waktu 6 bulan. Pembahasan ini pun bisa dilakukan secara paralel dengan pembangunan IKN yang sifatnya kebutuhan dasar.

“Ini bisa berjalan paralel dengan pembangunan yang bisa dilakukan yang sifatnya kebutuhan dasar,” kata Rudy.

Dalam pembangunan IKN ini juga tidak akan banyak menggunakan dana APBN. Porsi APBN dalam pembangunan IKN ini hanya sekitar 20 persen. Sementara sisanya berasal dari para investor, baik dari perusahaan BUMN, investor lokal maupun investor asing. “Nanti dibagi ada yang investor lokal dan investor luar negeri,” kata dia.

Kebingungan DPR soal sumber duit untuk bangun IKN juga dirasakan warga dunia maya. Banyak netizen yang bingung, duit dari mana yang akan dipakai pemerintah untuk bangun IKN yang anggarannya tidak sedikit.

“Duit dari mana ni? APBN aja defisit, terus mau bangun proyek gede gitu. Gimana sih kalian?” cuit akun @SiAndi_. “Buat makan aja ngutang bos, lupakan IKN. Ada-ada saja kau ini,” timpal akun @adit1285638. “Kacau semua..cegah dong. Lagian kalau mau bangun ibukota wajib APBN semua. Jangan sampai diobok-obok asing,” ujar akun @josc716. [QAR]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy