Dimediasi Kemenkop UKM, Kisruh Koperasi Karyawan Hero Capai Kesepakatan

Kisruh pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket dan anggotanya terkait dugaan macetnya pengembalian simpanan anggota senilai Rp 40 miliar dimediasi pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Dalam mediasi tersebut, akhirnya dicapai sejumlah kesepakatan antara kedua pihak.

Mediasi dipimpin oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa waktu lalu. Hadir Ketua Pengurus Koperasi Karyawan Hero Supermarket Marsim, Bendahara Koperasi Andri Permana, Anggota Pengawas Koperasi Inggit MBP, dan Manajer Pengelola Koperasi Gary Andry. Sementara mewakili anggota Koperasi adalah Shalahudin, Dessy Christina, dan Sawalludin. 

Pada mediasi tersebut dinyatakan, para pengurus yang hadir adalah pengurus yang dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada April 2021 untuk periode 2021–2024. 

“Kemenkop UKM turun melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota, sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan,” kata Zabadi. 

Zabadi mengatakan, dalam mediasi yang berlangsung selama enam jam, mulai pukul 15.00-21.15 WIB ini, mengungkap berbagai fakta, salah satunya adanya  penyaluran pinjaman kepada usaha mikro kecil (non-anggota) periode 2010-2015, berjumlah Rp 40 miliar yang sebagian besar pinjaman berstatus pinjaman macet.   

Koperasi diperkirakan memiliki aset senilai Rp 8 miliar, yang terdiri dari asset bangunan senilai Rp 7 miliar dan aset lancar Rp 1 miliar. Zabadi mengatakan, sejumlah kesepakatan yang dihasilkan diharapkan dapat mempertahankan kelangsungan Koperasi Anugerah. 

“Kesepakatan tersebut adalah Pengurus dan Perwakilan Anggota sepakat menyampaikan Recovery Koperasi atau pemulihan, yang akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota,” ujar Zabadi dalam keterangan resminya, Jumat (14/1).

Pengurus dan Perwakilan Anggota juga sepakat untuk melakukan mapping permasalahan, guna menetapkan langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengarah pada upaya recovery atau pemulihan. Untuk itu, akan dilakukan studi banding ke Koperasi Kareb Bojonegoro untuk mempelajari proses transformasi koperasi. 

Diperlukan perubahan anggaran dasar untuk merubah persyaratan keanggotaan, sehingga dapat mengakomodir para anggota yang telah non aktif sebagai karyawan PT Hero Supermarket. 

Pengurus dan perwakilan anggota sepakat untuk melanjutkan keberlangsungan koperasi, sehingga perlu dijalankan program recovery. Di mana berdasarkan pada aset koperasi senilai Rp 8 miliar, dapat digunakan untuk melanjutkan aktivitas usaha koperasi. 

“Sambil tetap melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dengan melakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sehingga apabila ditemukan adanya bukti penyimpangan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. [DWI]

]]> Kisruh pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket dan anggotanya terkait dugaan macetnya pengembalian simpanan anggota senilai Rp 40 miliar dimediasi pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Dalam mediasi tersebut, akhirnya dicapai sejumlah kesepakatan antara kedua pihak.

Mediasi dipimpin oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa waktu lalu. Hadir Ketua Pengurus Koperasi Karyawan Hero Supermarket Marsim, Bendahara Koperasi Andri Permana, Anggota Pengawas Koperasi Inggit MBP, dan Manajer Pengelola Koperasi Gary Andry. Sementara mewakili anggota Koperasi adalah Shalahudin, Dessy Christina, dan Sawalludin. 

Pada mediasi tersebut dinyatakan, para pengurus yang hadir adalah pengurus yang dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada April 2021 untuk periode 2021–2024. 

“Kemenkop UKM turun melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota, sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan,” kata Zabadi. 

Zabadi mengatakan, dalam mediasi yang berlangsung selama enam jam, mulai pukul 15.00-21.15 WIB ini, mengungkap berbagai fakta, salah satunya adanya  penyaluran pinjaman kepada usaha mikro kecil (non-anggota) periode 2010-2015, berjumlah Rp 40 miliar yang sebagian besar pinjaman berstatus pinjaman macet.   

Koperasi diperkirakan memiliki aset senilai Rp 8 miliar, yang terdiri dari asset bangunan senilai Rp 7 miliar dan aset lancar Rp 1 miliar. Zabadi mengatakan, sejumlah kesepakatan yang dihasilkan diharapkan dapat mempertahankan kelangsungan Koperasi Anugerah. 

“Kesepakatan tersebut adalah Pengurus dan Perwakilan Anggota sepakat menyampaikan Recovery Koperasi atau pemulihan, yang akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota,” ujar Zabadi dalam keterangan resminya, Jumat (14/1).

Pengurus dan Perwakilan Anggota juga sepakat untuk melakukan mapping permasalahan, guna menetapkan langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengarah pada upaya recovery atau pemulihan. Untuk itu, akan dilakukan studi banding ke Koperasi Kareb Bojonegoro untuk mempelajari proses transformasi koperasi. 

Diperlukan perubahan anggaran dasar untuk merubah persyaratan keanggotaan, sehingga dapat mengakomodir para anggota yang telah non aktif sebagai karyawan PT Hero Supermarket. 

Pengurus dan perwakilan anggota sepakat untuk melanjutkan keberlangsungan koperasi, sehingga perlu dijalankan program recovery. Di mana berdasarkan pada aset koperasi senilai Rp 8 miliar, dapat digunakan untuk melanjutkan aktivitas usaha koperasi. 

“Sambil tetap melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dengan melakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sehingga apabila ditemukan adanya bukti penyimpangan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. [DWI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories