Dikritik Terus Soal Tuntutan Juliari KPK: Jangan Beropini Kontraproduktif .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sejumlah opini yang berkembang di masyarakat soal tuntutan terhadap terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.Banyak kritik atas tuntutan 11 tahun yang dilayangkan pada Juliari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tuntutan terhadap suatu perkara harus benar-benar berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Sebab, penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum.

KPK mengaku memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini.

“Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (30/7).

Ali menerangkan, perkara korupsi bansos yang melibatkan Juliari Peter Batubara bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sejauh ini, kata Ali, penerapan pasal korupsi pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikannya.

“Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. Bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik,” ucapnya.

Meski begitu, Ali berjanji, pada pengembangan hasil tangkap tangan tersebut, KPK dapat menerapkan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor.

“Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos,” tuturnya. Diketahui, KPK saat ini tengah membuka penyelidikan baru kasus korupsi bansos. 

 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Menurut ICW ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Hal ini lantaran, pasal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

“Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara,” ujar Kurnia dalam keterangan resmi, Kamis (29/7).

Menurut Kurnia tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19.

Adapun, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Juliari Batubara.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7).

Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman tamabahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.

Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai politisi PDIP itu terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. [OKT]

]]> .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sejumlah opini yang berkembang di masyarakat soal tuntutan terhadap terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.Banyak kritik atas tuntutan 11 tahun yang dilayangkan pada Juliari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tuntutan terhadap suatu perkara harus benar-benar berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Sebab, penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum.

KPK mengaku memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini.

“Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (30/7).

Ali menerangkan, perkara korupsi bansos yang melibatkan Juliari Peter Batubara bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sejauh ini, kata Ali, penerapan pasal korupsi pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikannya.

“Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. Bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik,” ucapnya.

Meski begitu, Ali berjanji, pada pengembangan hasil tangkap tangan tersebut, KPK dapat menerapkan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor.

“Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos,” tuturnya. Diketahui, KPK saat ini tengah membuka penyelidikan baru kasus korupsi bansos. 

 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Menurut ICW ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Hal ini lantaran, pasal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

“Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara,” ujar Kurnia dalam keterangan resmi, Kamis (29/7).

Menurut Kurnia tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19.

Adapun, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Juliari Batubara.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7).

Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman tamabahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.

Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai politisi PDIP itu terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy