Diingatkan LaNyalla, Booster Vaksin Covid Diprioritaskan Buat Nakes
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) diprioritaskan bagi tenaga kesehatan (nakes). Hal tersebut disampaikannya untuk menghindari adanya penyalahgunaan penyuntikan booster vaksin bagi non nakes.
“Masih banyak rakyat yang belum divaksin karena cakupan vaksin belum menjangkau mereka akibat adanya berbagai kendala termasuk keterbatasan vaksin,” ujar LaNyalla dalam siaran pers, Kamis (26/8).
Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur ini meminta pihak-pihak di luar non nakes agar tidak menerima suntikan booster. Menurutnya, nakes membutuhkan booster karena menjadi pihak yang memiliki risiko tinggi penularan virus Corona.
“Selain melanggar ketentuan, pemberian booster kepada non-nakes melukai perasaan rakyat, khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin,” tegasnya.
Ketentuan mengenai pemberian booster vaksin Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021.
Surat Edaran tersebut mengatur vaksinasi dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan dan pendukung kesehatan. Pemerintah mengatur pemberian booster menggunakan vaksin merek Moderna.
“Untuk sekarang belum ada ketentuan booster diberikan kepada siapapun di luar tenaga kesehatan, yang sampai saat ini prosesnya juga masih berjalan. Jadi pemberian vaksin dosis ketiga di luar nakes tidak boleh mengambil jatah rakyat,” tegas LaNyalla.
Pemerintah pun diminta melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait masalah ini. Pemerintah harus bisa menertibkan apabila ada penyuntikan booster bagi pihak-pihak di luar tenaga kesehatan. LaNyalla juga mengharapkan kesadaran semua pihak untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat.
“Pejabat juga harus menjadi teladan bagi masyarakat, dengan menunggu giliran apabila ingin mendapatkan booster,” imbau mantan Ketua Umum PSSI itu.
LaNyalla mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun penyelenggara vaksinasi lainnya mengenai ketepatan sasaran vaksinasi. Apalagi, sudah ada pakta integritas mengenai hal ini.
“Kita mendengar banyak daerah mengeluhkan kekosongan stok vaksin. Maka Pemda sebagai pelaksana vaksinasi harus betul-betul bijaksana dalam menentukan sasaran vaksinasi,” ucapnya.
Pemberian vaksin Moderna sendiri sudah bisa dilakukan untuk umum atau non nakes. Hanya saja, Moderna diberikan khusus bagi yang belum pernah mendapatkan suntikan dosis pertama dan dosis kedua vaksin Covid-19.
Lementerian Kesehatan (Kesehatan) juga memberikan kriteria bagi penerima vaksin Moderna, mengingat stoknya yang masih terbatas. Vaksin Moderna untuk umum saat ini diprioritaskan kepada ibu hamil, penderita komorbid, dan masyarakat yang memiliki riwayat alergi dan tidak bisa menggunakan vaksin AstraZeneca maupun Sinovac.
LaNyalla mengatakan, pendistribusian untuk vaksin Moderna harus dioptimalkan sesuai ketentuan. “Pastikan jenis vaksin ini diterima oleh sasaran yang tepat, termasuk vaksin Pfizer yang baru saja masuk Indonesia beberapa hari lalu,” tegasnya.
Kemenkes dan Polri pun dimintanya melakukan pemantauan terhadap fasilitas kesehatan yang menawarkan pelayanan pemberian booster vaksin Covid secara berbayar.
Sebelumnya, beredar flyer promosi dari salah satu faskes yang menawarkan penyuntikan booster vaksin seharga Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu.
“Harus diingatkan kembali, saat ini pemberian vaksin merupakan program pemerintah yang sifatnya gratis atau tidak dipungut biaya,” tegas Alumnus Universitas Brawijaya tersebut. [OKT]
]]> Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) diprioritaskan bagi tenaga kesehatan (nakes). Hal tersebut disampaikannya untuk menghindari adanya penyalahgunaan penyuntikan booster vaksin bagi non nakes.
“Masih banyak rakyat yang belum divaksin karena cakupan vaksin belum menjangkau mereka akibat adanya berbagai kendala termasuk keterbatasan vaksin,” ujar LaNyalla dalam siaran pers, Kamis (26/8).
Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur ini meminta pihak-pihak di luar non nakes agar tidak menerima suntikan booster. Menurutnya, nakes membutuhkan booster karena menjadi pihak yang memiliki risiko tinggi penularan virus Corona.
“Selain melanggar ketentuan, pemberian booster kepada non-nakes melukai perasaan rakyat, khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin,” tegasnya.
Ketentuan mengenai pemberian booster vaksin Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021.
Surat Edaran tersebut mengatur vaksinasi dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan dan pendukung kesehatan. Pemerintah mengatur pemberian booster menggunakan vaksin merek Moderna.
“Untuk sekarang belum ada ketentuan booster diberikan kepada siapapun di luar tenaga kesehatan, yang sampai saat ini prosesnya juga masih berjalan. Jadi pemberian vaksin dosis ketiga di luar nakes tidak boleh mengambil jatah rakyat,” tegas LaNyalla.
Pemerintah pun diminta melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait masalah ini. Pemerintah harus bisa menertibkan apabila ada penyuntikan booster bagi pihak-pihak di luar tenaga kesehatan. LaNyalla juga mengharapkan kesadaran semua pihak untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat.
“Pejabat juga harus menjadi teladan bagi masyarakat, dengan menunggu giliran apabila ingin mendapatkan booster,” imbau mantan Ketua Umum PSSI itu.
LaNyalla mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun penyelenggara vaksinasi lainnya mengenai ketepatan sasaran vaksinasi. Apalagi, sudah ada pakta integritas mengenai hal ini.
“Kita mendengar banyak daerah mengeluhkan kekosongan stok vaksin. Maka Pemda sebagai pelaksana vaksinasi harus betul-betul bijaksana dalam menentukan sasaran vaksinasi,” ucapnya.
Pemberian vaksin Moderna sendiri sudah bisa dilakukan untuk umum atau non nakes. Hanya saja, Moderna diberikan khusus bagi yang belum pernah mendapatkan suntikan dosis pertama dan dosis kedua vaksin Covid-19.
Lementerian Kesehatan (Kesehatan) juga memberikan kriteria bagi penerima vaksin Moderna, mengingat stoknya yang masih terbatas. Vaksin Moderna untuk umum saat ini diprioritaskan kepada ibu hamil, penderita komorbid, dan masyarakat yang memiliki riwayat alergi dan tidak bisa menggunakan vaksin AstraZeneca maupun Sinovac.
LaNyalla mengatakan, pendistribusian untuk vaksin Moderna harus dioptimalkan sesuai ketentuan. “Pastikan jenis vaksin ini diterima oleh sasaran yang tepat, termasuk vaksin Pfizer yang baru saja masuk Indonesia beberapa hari lalu,” tegasnya.
Kemenkes dan Polri pun dimintanya melakukan pemantauan terhadap fasilitas kesehatan yang menawarkan pelayanan pemberian booster vaksin Covid secara berbayar.
Sebelumnya, beredar flyer promosi dari salah satu faskes yang menawarkan penyuntikan booster vaksin seharga Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu.
“Harus diingatkan kembali, saat ini pemberian vaksin merupakan program pemerintah yang sifatnya gratis atau tidak dipungut biaya,” tegas Alumnus Universitas Brawijaya tersebut. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .