Digitalisasi Rumah Sakit, Kunci Dunia Kesehatan Tak Tertinggal

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung sepenuhnya penerapan teknologi kesehatan di rumah sakit, termasuk menerbitkan aplikasi baik bagi rumah sakit yaitu Telemedicine Indonesia (Temenin) maupun yang ditujukan bagi masyarakat, yaitu SehatPedia.

Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Yankes Kemenkes Rico Mardiansyah menyatakan, telemedicine di masa pandemi sangat berkembang pesat, baik yang dikembangkan start up maupun rumah sakit.

“Pandemi ini kian menyuburkan inovasi rumah sakit yang berusaha bertahan untuk tetap memberikan pelayanan. Fakta lainnya, pemanfaatan teknologi di Indonesia tidak berbeda signifikan antara urban dan daerah,” kata Rico dalam seminar virtual Indonesia Digital Medic Summit (IDMS) 2021.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto mengungkapkan, digitalisasi adalah kunci agar dunia kesehatan termasuk rumah sakit di Indonesia tidak tertinggal. Namun, dia mengakui tidak gampang bagi institusi rumah sakit untuk berubah.

Menurutnya, pandemi telah memicu pertumbuhan industri kesehatan dengan sangat cepat. 

“Ke depannya rumah sakit harus menjadikan digitalisasi sebagai motor pertumbuhan, dengan berinvestasi pada peranti maupun sumber daya manusianya,” jelas Kuntjoro.

Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, pihaknya tengah menyusun regulasi terkait implementasi teknologi informasi termasuk untuk telemedicine dan e-health.

Regulasi telah disusun di antaranya Permenkes Nomor 20/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Sedangkan yang tengah dalam tahap penyusunan, yaitu tentang electronic medical record serta telemedicine to patient serta berbagai rancangan regulasi lainnya.

Sebagai langkah mempersiapkan era pascapandemi ini, lanjut Budi Gunadi, para pemangku kepentingan di dunia kesehatan harus terus mengoptimalisasi teknologi kesehatan. Ini dilakukan guna memberikan pelayanan kesehatan yang tetap mengutamakan keselamatan pasien.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, sangat penting membangun ekosistem kesehatan digital.

“Selama masa pandemi, terjadi lonjakan pengguna aplikasi sebanyak 10 kali lipat, dan diprediksi penggunaan telemedicine akan naik 109 persen dalam 5 tahun ke depan,” katanya.

Riset menunjukkan, penggunaan digitalisasi akan menghemat waktu tunggu saat mengakses layanan kesehatan dari semula 4 jam menjadi 35 menit. [MER]

]]> Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung sepenuhnya penerapan teknologi kesehatan di rumah sakit, termasuk menerbitkan aplikasi baik bagi rumah sakit yaitu Telemedicine Indonesia (Temenin) maupun yang ditujukan bagi masyarakat, yaitu SehatPedia.

Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Yankes Kemenkes Rico Mardiansyah menyatakan, telemedicine di masa pandemi sangat berkembang pesat, baik yang dikembangkan start up maupun rumah sakit.

“Pandemi ini kian menyuburkan inovasi rumah sakit yang berusaha bertahan untuk tetap memberikan pelayanan. Fakta lainnya, pemanfaatan teknologi di Indonesia tidak berbeda signifikan antara urban dan daerah,” kata Rico dalam seminar virtual Indonesia Digital Medic Summit (IDMS) 2021.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto mengungkapkan, digitalisasi adalah kunci agar dunia kesehatan termasuk rumah sakit di Indonesia tidak tertinggal. Namun, dia mengakui tidak gampang bagi institusi rumah sakit untuk berubah.

Menurutnya, pandemi telah memicu pertumbuhan industri kesehatan dengan sangat cepat. 

“Ke depannya rumah sakit harus menjadikan digitalisasi sebagai motor pertumbuhan, dengan berinvestasi pada peranti maupun sumber daya manusianya,” jelas Kuntjoro.

Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, pihaknya tengah menyusun regulasi terkait implementasi teknologi informasi termasuk untuk telemedicine dan e-health.

Regulasi telah disusun di antaranya Permenkes Nomor 20/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Sedangkan yang tengah dalam tahap penyusunan, yaitu tentang electronic medical record serta telemedicine to patient serta berbagai rancangan regulasi lainnya.

Sebagai langkah mempersiapkan era pascapandemi ini, lanjut Budi Gunadi, para pemangku kepentingan di dunia kesehatan harus terus mengoptimalisasi teknologi kesehatan. Ini dilakukan guna memberikan pelayanan kesehatan yang tetap mengutamakan keselamatan pasien.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, sangat penting membangun ekosistem kesehatan digital.

“Selama masa pandemi, terjadi lonjakan pengguna aplikasi sebanyak 10 kali lipat, dan diprediksi penggunaan telemedicine akan naik 109 persen dalam 5 tahun ke depan,” katanya.

Riset menunjukkan, penggunaan digitalisasi akan menghemat waktu tunggu saat mengakses layanan kesehatan dari semula 4 jam menjadi 35 menit. [MER]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories