Digarap KPK 3 Jam Ketua DPRD DKI Ngaku Ditanya Proses Pencairan Dana Buat Sarana Jaya

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Prasetyo yang digarap selama 3 jam, mengaku ditanya soal proses pencairan dana untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Ya saya sebagai ketua banggar menjelaskan, semua dibahas dalam komisi. Nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya tidak masalah gitu loh,” ujar Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).

 Politisi PDIP itu juga mengaku tak tahu soal pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Menurut dia, pihaknya hanya mencairkan dana yang akan digunakan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya secara keseluruhan.

Dia juga mengklaim, urusan penggunaan dana itu menjadi hak Perumda Sarana Jaya. DPRD, tidak ikut campur.

“Pembahasan pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar dan di banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan (penggunaan dana) itu saya serahkan kepada eksekutif,” tuturnya.

Dia menyatakan, dugaan korupsi ini tidak mengarah ke DPRD DKI. Prasetyo menegaskan, dugaan permainan culas ini murni dilakukan oleh para tersangka. “Itu eksekutif harus bertanggung jawab,” tegas Prasetyo.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. 

Kemudian, komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. [OKT]

]]> Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Prasetyo yang digarap selama 3 jam, mengaku ditanya soal proses pencairan dana untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Ya saya sebagai ketua banggar menjelaskan, semua dibahas dalam komisi. Nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya tidak masalah gitu loh,” ujar Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).

 Politisi PDIP itu juga mengaku tak tahu soal pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Menurut dia, pihaknya hanya mencairkan dana yang akan digunakan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya secara keseluruhan.

Dia juga mengklaim, urusan penggunaan dana itu menjadi hak Perumda Sarana Jaya. DPRD, tidak ikut campur.

“Pembahasan pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar dan di banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan (penggunaan dana) itu saya serahkan kepada eksekutif,” tuturnya.

Dia menyatakan, dugaan korupsi ini tidak mengarah ke DPRD DKI. Prasetyo menegaskan, dugaan permainan culas ini murni dilakukan oleh para tersangka. “Itu eksekutif harus bertanggung jawab,” tegas Prasetyo.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. 

Kemudian, komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy