Didesak Angkat Tersangka Jadi Pelaksana Tugas Bupati OKU Gubernur Sumatera Selatan Mentok Kiri, Mentok Kanan .

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru kini serba salah. Pasalnya, orang nomor satu di Provinsi Sumsel itu didesak DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) untuk segera melantik tersangka korupsi lahan kuburan, Johan Anuar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OKU.

Diketahui, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU 2020, Kuryana Aziz berpasangan dengan Johan Anuar melawan kotak kosong.

Sehari setelah pencoblosan, tepatnya Kamis, 10 Desember 2020, calon Wakil Bupati OKU, Johan Anuar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark up lahan kuburan.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU menetapkan, Pasangan Calon (Paslon) Kuryana-Johan menang melawan kotak kosong.

Pada Jumat, 26 Februari 2021, keduanya pun dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati definitif. Saat pelantikan, Johan dikeluarkan sementara dari tahanan. Dia tetap dilantik. Alasannya, belum ada keputusan hukum tetap. Setelah dilantik, Johan dimasukkan lagi ke tahanan KPK.

Pasca pelantikan itu, tepatnya, 8 Maret 2021, Bupati OKU terpilih, Kuryana Aziz, meninggal dunia di Rumah Sakit Charitas Palembang. Dia diduga terpapar Covid-19.

Dengan kondisi ini, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) OKU mengalami kekosongan kepemimpinan. Bupati OKU terpilih, meninggal. Wakil Bupati OKU terpilih, di penjara.

Atas kondisi ini, DPRD OKU lalu menggelar Rapat Paripurna, kemarin. Hasilnya, meminta Gubernur Sumsel Herman Deru segera melantik Johan Anuar sebagai Plt Bupati. Hal ini karenakan Bupati OKU terpilih Kuryana Aziz, meninggal.

Menurut Ketua DPRD OKU, Marjito Bachri, sesuai keputusan Mendagri Nomor. 161.16.363 Tahun 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020, maka paslon yang telah dilantik adalah Kuryana Azis-Johan Anuar.

Selanjutnya, sambung Marjito, merujuk Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka kepala daerah terlantik yang meninggal dunia, harus digantikan wakilnya.

 

Pada rapat paripurna ini, jelasnya, DPRD OKU menyetujui dua keputusan. Pertama, mengusulkan pemberhentian Kuryana Azis sebagai Bupati OKU dikarenakan meninggal dunia.

“Lalu, mengusulkan penetapan Johan Anuar sebagai Bupati OKU sampai sisa masa jabatan,” paparnya.

Marjito juga menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka keputusan DPRD ini wajib disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Nantinya, Gubernur harus meneruskannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mendapatkan penetapan.

Deru, sapaan akrab Gubernur Sumsel menyatakan, akan segera mempelajari dengan membaca surat resminya. Dia sendiri baru mengetahui usulan itu dari media massa.

“Saya baru baca koran dan belum melihat suratnya, maka akan saya pelajari dulu suratnya. Apa sih yang diminta paripurna (DPRD OKU) itu,” ujarnya, kemarin.

Sebagai Gubernur Sumsel, dia siap melaksanakan usulan DPRD OKU bila memang sesuai aturan perundang-undangan. Tapi, bila bertentangan dengan undang-undang, mantan Bupati OKU Timur dua periode itu akan menolaknya melalui surat resmi kepada DPRD OKU.

“Kalau yang diminta sesuai aturan, ya akan kita tindak lanjuti. Kalau tidak sesuai aturan, ya akan kita jawab nantinya. Sementara ini akan kita pelajari dulu,” jelasnya.

Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, MH Thamrin mengingatkan, jika merujuk Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), maka kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sehingga, jika Johan Anuar dipaksakan dilantik sama halnya dengan hanya memaksakan aspek legal formal.

“Sebaiknya, pemerintah menunggu kejelasan status hukum Johan Anuar lebih dahulu. Roda pemerintah tetap dijalankan melalui Pelaksana Harian (Plh),” tukasnya. [SSL]

]]> .
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru kini serba salah. Pasalnya, orang nomor satu di Provinsi Sumsel itu didesak DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) untuk segera melantik tersangka korupsi lahan kuburan, Johan Anuar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OKU.

Diketahui, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU 2020, Kuryana Aziz berpasangan dengan Johan Anuar melawan kotak kosong.

Sehari setelah pencoblosan, tepatnya Kamis, 10 Desember 2020, calon Wakil Bupati OKU, Johan Anuar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark up lahan kuburan.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU menetapkan, Pasangan Calon (Paslon) Kuryana-Johan menang melawan kotak kosong.

Pada Jumat, 26 Februari 2021, keduanya pun dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati definitif. Saat pelantikan, Johan dikeluarkan sementara dari tahanan. Dia tetap dilantik. Alasannya, belum ada keputusan hukum tetap. Setelah dilantik, Johan dimasukkan lagi ke tahanan KPK.

Pasca pelantikan itu, tepatnya, 8 Maret 2021, Bupati OKU terpilih, Kuryana Aziz, meninggal dunia di Rumah Sakit Charitas Palembang. Dia diduga terpapar Covid-19.

Dengan kondisi ini, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) OKU mengalami kekosongan kepemimpinan. Bupati OKU terpilih, meninggal. Wakil Bupati OKU terpilih, di penjara.

Atas kondisi ini, DPRD OKU lalu menggelar Rapat Paripurna, kemarin. Hasilnya, meminta Gubernur Sumsel Herman Deru segera melantik Johan Anuar sebagai Plt Bupati. Hal ini karenakan Bupati OKU terpilih Kuryana Aziz, meninggal.

Menurut Ketua DPRD OKU, Marjito Bachri, sesuai keputusan Mendagri Nomor. 161.16.363 Tahun 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020, maka paslon yang telah dilantik adalah Kuryana Azis-Johan Anuar.

Selanjutnya, sambung Marjito, merujuk Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka kepala daerah terlantik yang meninggal dunia, harus digantikan wakilnya.

 

Pada rapat paripurna ini, jelasnya, DPRD OKU menyetujui dua keputusan. Pertama, mengusulkan pemberhentian Kuryana Azis sebagai Bupati OKU dikarenakan meninggal dunia.

“Lalu, mengusulkan penetapan Johan Anuar sebagai Bupati OKU sampai sisa masa jabatan,” paparnya.

Marjito juga menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka keputusan DPRD ini wajib disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Nantinya, Gubernur harus meneruskannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mendapatkan penetapan.

Deru, sapaan akrab Gubernur Sumsel menyatakan, akan segera mempelajari dengan membaca surat resminya. Dia sendiri baru mengetahui usulan itu dari media massa.

“Saya baru baca koran dan belum melihat suratnya, maka akan saya pelajari dulu suratnya. Apa sih yang diminta paripurna (DPRD OKU) itu,” ujarnya, kemarin.

Sebagai Gubernur Sumsel, dia siap melaksanakan usulan DPRD OKU bila memang sesuai aturan perundang-undangan. Tapi, bila bertentangan dengan undang-undang, mantan Bupati OKU Timur dua periode itu akan menolaknya melalui surat resmi kepada DPRD OKU.

“Kalau yang diminta sesuai aturan, ya akan kita tindak lanjuti. Kalau tidak sesuai aturan, ya akan kita jawab nantinya. Sementara ini akan kita pelajari dulu,” jelasnya.

Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, MH Thamrin mengingatkan, jika merujuk Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), maka kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sehingga, jika Johan Anuar dipaksakan dilantik sama halnya dengan hanya memaksakan aspek legal formal.

“Sebaiknya, pemerintah menunggu kejelasan status hukum Johan Anuar lebih dahulu. Roda pemerintah tetap dijalankan melalui Pelaksana Harian (Plh),” tukasnya. [SSL]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories