Dibacakan Secara Daring Besok MK Mulai Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 2020 .

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang telah selesai pemeriksaannya, pada Senin besok (15/2) hingga Rabu (17/2). Pembacaan putusan akan dilakukan secara daring.

Panitera MK, Muhidin mengatakan, 9 hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Jumat (12/2).  Dalam RPH, para hakim telah memutuskan perkara gugatan pilkada mana saja yang bisa lanjut ke tahap pembuktian. 

“Sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang,” ujarnya di laman resmi MK.

Uniknya, lanjut Muhidin, sidang pembacaan putusan besok hingga Rabu mendatang akan dilakukan secara daring. Sehingga para pihak tidak perlu datang ke Gedung MK.

“Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” ujarnya.

Dijelaskan Muhidin, untuk perkara yang diputus MK lanjut ke tahap pembuktian, maka akan dibuat jadwal sidang selanjutnya. 

Nantinya, sambung Muhidin, dalam sidang pembuktian, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. 

“Khusus Ahli dan Saksi, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar Saksi dan Ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terangnya.

Setelah semua sidang pembuktian telah digelar, Muhidin menyebut MK akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret  2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara gugatan pilkada tersebut. [SSL]

]]> .
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang telah selesai pemeriksaannya, pada Senin besok (15/2) hingga Rabu (17/2). Pembacaan putusan akan dilakukan secara daring.

Panitera MK, Muhidin mengatakan, 9 hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Jumat (12/2).  Dalam RPH, para hakim telah memutuskan perkara gugatan pilkada mana saja yang bisa lanjut ke tahap pembuktian. 

“Sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang,” ujarnya di laman resmi MK.

Uniknya, lanjut Muhidin, sidang pembacaan putusan besok hingga Rabu mendatang akan dilakukan secara daring. Sehingga para pihak tidak perlu datang ke Gedung MK.

“Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” ujarnya.

Dijelaskan Muhidin, untuk perkara yang diputus MK lanjut ke tahap pembuktian, maka akan dibuat jadwal sidang selanjutnya. 

Nantinya, sambung Muhidin, dalam sidang pembuktian, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. 

“Khusus Ahli dan Saksi, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar Saksi dan Ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terangnya.

Setelah semua sidang pembuktian telah digelar, Muhidin menyebut MK akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret  2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara gugatan pilkada tersebut. [SSL]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy