Di Atas KRI Dewaruci, KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 55 Miliar Kepada TNI AL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp 55.823.297.000 kepada TNI Angkatan Laut melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Serah terima aset ini dilakukan di atas KRI Dewaruci, Selasa (23/2). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.

Jenderal polisi bintang tiga ini mengatakan, KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara.

“Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” ujar Firli dalam pembukaan acara serah terima aset.

Penyerahan aset ini disambut baik Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Dia mengatakan, aset TNI Angkatan Laut di daratan sangat minim. Sehingga aset yang diberikan kali ini akan sangat berguna untuk lembaganya.

Aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Fuad Amin.

Tanah yang terdapat bangunan di atasnya ini terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Luas tanahnya mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya.

Acara serah terima aset ini juga dihadiri Komisioner KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Dari Kementerian Keuangan hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi.

Sementara dari Kementerian Pertahanan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari. [OKT]

]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp 55.823.297.000 kepada TNI Angkatan Laut melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Serah terima aset ini dilakukan di atas KRI Dewaruci, Selasa (23/2). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.

Jenderal polisi bintang tiga ini mengatakan, KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara.

“Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” ujar Firli dalam pembukaan acara serah terima aset.

Penyerahan aset ini disambut baik Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Dia mengatakan, aset TNI Angkatan Laut di daratan sangat minim. Sehingga aset yang diberikan kali ini akan sangat berguna untuk lembaganya.

Aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Fuad Amin.

Tanah yang terdapat bangunan di atasnya ini terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Luas tanahnya mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya.

Acara serah terima aset ini juga dihadiri Komisioner KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Dari Kementerian Keuangan hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi.

Sementara dari Kementerian Pertahanan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories