Demokrat Ragu Pemekaran Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua

Fraksi Partai Demokrat DPR meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dikembalikan kepada pengusul. Demokrat merasa, RUU itu perlu dilihat lebih cermat lain sejauh mana pemekaran wilayah diperlukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat Papua.

Menurut anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Debby Kurniawan, RUU ini juga beririsan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. “Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua belum genap satu tahun,” kata Debby, dalam Rapat Paripurna DPR yang membahas RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, Selasa (12/4).

Dia memandang, pemekaran Papua bukan keperluan yang mendesak. Dampak dan manfaat bagi kesejahteraan rakyat Papua juga belum terlihat. “Lalu, apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuannya kehidupan rakyat Papua?” tanyanya.

Debby meminta kepada para pengusul untuk lebih cekatan mendengarkan aspirasi rakyat Papua. Sebab, pemekaran nantinya akan berdampak pada kondisi sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat. “Masalah pemekaran juga nantinya akan memengaruhi kondisi keuangan negara,” ujar anggota Komisi X DPR itu. 

Kata dia, jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran gara-gara pemekaran ini. Apalagi sampai saat ini negara masih dalam pemulihan di bidang ekonomi pasca Covid-19. “Sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah harus lebih dahulu menyelesaikan persoalan anggarannya,” tekannya.

Langkah paling realistis saat ini, lanjut dia, adalah mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua yang implementasinya baru satu tahun. Selanjutnya, mendengarkan lebih seksama aspirasi rakyat Papua agar inisiatif pemekaran benar-benar mencerminkan harapan masyarakat. [UMM]

]]> Fraksi Partai Demokrat DPR meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dikembalikan kepada pengusul. Demokrat merasa, RUU itu perlu dilihat lebih cermat lain sejauh mana pemekaran wilayah diperlukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat Papua.

Menurut anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Debby Kurniawan, RUU ini juga beririsan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. “Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua belum genap satu tahun,” kata Debby, dalam Rapat Paripurna DPR yang membahas RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, Selasa (12/4).

Dia memandang, pemekaran Papua bukan keperluan yang mendesak. Dampak dan manfaat bagi kesejahteraan rakyat Papua juga belum terlihat. “Lalu, apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuannya kehidupan rakyat Papua?” tanyanya.

Debby meminta kepada para pengusul untuk lebih cekatan mendengarkan aspirasi rakyat Papua. Sebab, pemekaran nantinya akan berdampak pada kondisi sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat. “Masalah pemekaran juga nantinya akan memengaruhi kondisi keuangan negara,” ujar anggota Komisi X DPR itu. 

Kata dia, jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran gara-gara pemekaran ini. Apalagi sampai saat ini negara masih dalam pemulihan di bidang ekonomi pasca Covid-19. “Sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah harus lebih dahulu menyelesaikan persoalan anggarannya,” tekannya.

Langkah paling realistis saat ini, lanjut dia, adalah mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua yang implementasinya baru satu tahun. Selanjutnya, mendengarkan lebih seksama aspirasi rakyat Papua agar inisiatif pemekaran benar-benar mencerminkan harapan masyarakat. [UMM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories