Demi Kemajuan Sektor Kelautan KKP Minta Masukan Atas Tiga Rancangan Peraturan Menteri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengodok tiga Rancangan Peraturan Menteri (RPM) baru. Ketiga beleid ini merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dalam penyusunan ketiga aturan ini, KKP pun meminta saran dan masukan dari publik. Semua saran dapat disampaikan sejak hari ini hingga Kamis 8 April 2021, melalui email humas.kkp@kkp.go.id.  “Harapannya kebijakan yang diputuskan nantinya dapat mendorong maju dan berkembangnya sektor kelautan dan perikanan Indonesia,” demikian keterangan tertulis Kementerian pada Sabtu, 3 April 2021.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja resmi berlaku sejak 3 November 2021. Lalu, 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang jadi aturan turunan juga telah diterbitkan. Sehingga kini, semua kementerian sedang menyusun Peraturan Menteri masing-masing untuk regulasi yang lebih detail.

Adapun di KKP, daftar beleid turunan UU Cipta Kerja yang sedang disusun yaitu sebagai berikut:

1. RPM tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Draf aturan dalam diunduh di situs berikut: https://bit.ly/2QTKoCe 

2. RPM tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Draf aturan dalam diunduh di situs berikut: https://bit.ly/31JQE1O

3. RPM tentang Penelitian Terpadu dan Penetapan Status Zona Inti pada Kawasan Konservasi. Draf aturan dalam diunduh di situs berikut: https://bit.ly/3cJkXvQ. [EFI] 

]]> Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengodok tiga Rancangan Peraturan Menteri (RPM) baru. Ketiga beleid ini merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dalam penyusunan ketiga aturan ini, KKP pun meminta saran dan masukan dari publik. Semua saran dapat disampaikan sejak hari ini hingga Kamis 8 April 2021, melalui email humas.kkp@kkp.go.id.  “Harapannya kebijakan yang diputuskan nantinya dapat mendorong maju dan berkembangnya sektor kelautan dan perikanan Indonesia,” demikian keterangan tertulis Kementerian pada Sabtu, 3 April 2021.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja resmi berlaku sejak 3 November 2021. Lalu, 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang jadi aturan turunan juga telah diterbitkan. Sehingga kini, semua kementerian sedang menyusun Peraturan Menteri masing-masing untuk regulasi yang lebih detail.

Adapun di KKP, daftar beleid turunan UU Cipta Kerja yang sedang disusun yaitu sebagai berikut:

1. RPM tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Draf aturan dalam diunduh di situs berikut: https://bit.ly/2QTKoCe 

2. RPM tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Draf aturan dalam diunduh di situs berikut: https://bit.ly/31JQE1O

3. RPM tentang Penelitian Terpadu dan Penetapan Status Zona Inti pada Kawasan Konservasi. Draf aturan dalam diunduh di situs berikut: https://bit.ly/3cJkXvQ. [EFI] 
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories