Dari Anaknya, KPK Dalami Aset yang Dibeli Nurdin Abdullah Pake Duit Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, yang diduga dibeli dengan uang suap dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Sulsel.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah dari anak Nurdin, M Fathul Fauzy Nurdin, yang digarap pada Rabu (28/4) kemarin.

“Didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka NA (Nurdin) yang sumber uang pembeliannya dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (29/4).

Kepemilikan aset Nurdin, juga didalami penyidik KPK dari saksi Muhammad Irham Samad, yang juga diperiksa pada hari yang sama.

Kemudian, dari Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur, Kendrik Wisan, serta PT Banteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha, penyidik komisi antirasuah mendalami berbagai proyek yang dikerjakan di Pemprov Sulsel.

“Yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat),” ungkap jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Sebelumnya, pada Selasa (27/4), penyidik KPK juga memeriksa saksi bernama Nike Anugrahani Nur Inayah. Dari saksi Nike ini, aliran dana Nurdin, digali penyidik. “Yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA,” beber Ali.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, yang diduga dibeli dengan uang suap dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Sulsel.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah dari anak Nurdin, M Fathul Fauzy Nurdin, yang digarap pada Rabu (28/4) kemarin.

“Didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka NA (Nurdin) yang sumber uang pembeliannya dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (29/4).

Kepemilikan aset Nurdin, juga didalami penyidik KPK dari saksi Muhammad Irham Samad, yang juga diperiksa pada hari yang sama.

Kemudian, dari Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur, Kendrik Wisan, serta PT Banteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha, penyidik komisi antirasuah mendalami berbagai proyek yang dikerjakan di Pemprov Sulsel.

“Yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat),” ungkap jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Sebelumnya, pada Selasa (27/4), penyidik KPK juga memeriksa saksi bernama Nike Anugrahani Nur Inayah. Dari saksi Nike ini, aliran dana Nurdin, digali penyidik. “Yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA,” beber Ali.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories