
Cuma Setengah Dari Tuntutan Jaksa Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan beberapa kali, secara terus menerus.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Pertimbangan yang memberatkan, Nurhadi dan Rezky dianggap merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Sementara yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, Nurhadi juga dinilai memiliki jasa dalam memajukan MA.
Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai, Nurhadi dan Rezky hanya menerima suap Rp 35.726.955.000 (Rp 35,7 miliar) dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hirndra Soenjoto, bukan Rp 45,7 miliar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim berpendapat, Rp 10 miliar sudah dikembalikan terdakwa Rezky ke Hiendra.
Sementara untuk dakwaan penerimaan gratifikasi, majelis hakim menilai, yang terbukti hanya Rp 13.787.000.000 (Rp 13,7 miliar) dari Rp 37,2 miliar yang didakwakan JPU.
Majelis hakim menilai, penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan sebesar Rp 23,5 miliar tidak terbukti mengalir ke Nurhadi dan Rezky. Melainkan, ke Rahmat Santoso, ipar Nurhadi yang jadi kuasa hukum Freddy.
Nurhadi dan Rezky hanya menerima gratifikasi dari Handoko Sutjitro sebesar Rp 2,4 miliar, Renny Susetyo Wardani sebesar Rp 2,7 miliar, Donny Gunawan sebesar Rp 7 miliar, dan Riadi Waluyo sebesar Rp1,68 miliar.
Dengan demikian total suap dan gratifikasi yang diterima dua terdakwa dalam perkara ini adalah Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar), bukan Rp 83 miliar seperti dalam dakwaan jaksa.
Vonis ini hanya setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Nurhadi, dan 11 tahun kepada Rezky. Jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana tambahan.
Pidana tambahan itu yakni meminta agar majelis hakim mewajibkan Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliat selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah yang apabila tidak dibayar akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
Atas putusan ini, Nurhadi dan Rezky melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU yang dimotori Wawan Yunarwanto, langsung menyatakan banding. [BYU]
]]> Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan beberapa kali, secara terus menerus.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Pertimbangan yang memberatkan, Nurhadi dan Rezky dianggap merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Sementara yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, Nurhadi juga dinilai memiliki jasa dalam memajukan MA.
Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai, Nurhadi dan Rezky hanya menerima suap Rp 35.726.955.000 (Rp 35,7 miliar) dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hirndra Soenjoto, bukan Rp 45,7 miliar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim berpendapat, Rp 10 miliar sudah dikembalikan terdakwa Rezky ke Hiendra.
Sementara untuk dakwaan penerimaan gratifikasi, majelis hakim menilai, yang terbukti hanya Rp 13.787.000.000 (Rp 13,7 miliar) dari Rp 37,2 miliar yang didakwakan JPU.
Majelis hakim menilai, penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan sebesar Rp 23,5 miliar tidak terbukti mengalir ke Nurhadi dan Rezky. Melainkan, ke Rahmat Santoso, ipar Nurhadi yang jadi kuasa hukum Freddy.
Nurhadi dan Rezky hanya menerima gratifikasi dari Handoko Sutjitro sebesar Rp 2,4 miliar, Renny Susetyo Wardani sebesar Rp 2,7 miliar, Donny Gunawan sebesar Rp 7 miliar, dan Riadi Waluyo sebesar Rp1,68 miliar.
Dengan demikian total suap dan gratifikasi yang diterima dua terdakwa dalam perkara ini adalah Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar), bukan Rp 83 miliar seperti dalam dakwaan jaksa.
Vonis ini hanya setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Nurhadi, dan 11 tahun kepada Rezky. Jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana tambahan.
Pidana tambahan itu yakni meminta agar majelis hakim mewajibkan Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliat selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah yang apabila tidak dibayar akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
Atas putusan ini, Nurhadi dan Rezky melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU yang dimotori Wawan Yunarwanto, langsung menyatakan banding. [BYU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .