CIPS : Penghapusan Bantuan Subsidi Upah Hambat Pemulihan Ekonomi .
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, penghapusan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikhawatirkan dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi.
“Pemberian bantuan kepada para pekerja menunjukkan bahwa selain sektor usaha, para pekerja yang menopang sektor-sektor tersebut juga menjadi rentan secara kemampuan finansial,” tutur Pingkan dalam keterangan pers yang diterima RM.id, Minggu (7/2/2021).
Pingkan menambahkan, berkurangnya atau pun menghilangnya besaran upah pekerja berdampak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Ternyata lanjut Pingkan, selain merugikan para pekerja, konsumsi rumah tangga yang mengalami penurunan juga menjadi sumber utama terkontraksinya perekonomian Indonesia akibat pandemi.
Menurutnya, pemberian bantuan subsidi upah sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian. Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi.
“Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini masih cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.
Pingkan mengakui, jika dilihat dari susunan programnya, pemerintah memang tidak menjanjikan untuk meneruskan program tersebut di tahun 2021.
Walaupun demikian kata dia, dalam laman resmi Pusat Bantuan Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi mengenai “FAQ Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh” menyebutkan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah ini secara terus-menerus, untuk kemudian menjadikannya pertimbangan dalam membuat keputusan selanjutnya.
“Tentu saja hal ini sangat penting untuk dilakukan, perencanaan dari segi anggaran dan evaluasi efektifitas program sangat diperlukan agar upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat dapat berjalan seiringan dengan kemampuan negara dari segi kebijakan fiskal,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Pingkan, pemerintah sebaiknya dapat segera mengevaluasi kinerja dari Bantuan Subsidi Upah tahun 2020 dan mendiseminasi hasilnya kepada publik.
Dengan demikian, masyarakat dapat menerima informasi terkait efektivitas dari bantuan sosial yang diberikan tersebut apakah berhasil menggerakkan konsumsi masyarakat dan juga mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya yang berkenaan dengan bantuan subsidi upah ini untuk tahun 2021.
Sekedar info, Pemerintah baru saja menghentikan bantuan subsidi upah untuk para pekerja/buruh. Program ini tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021.
Bantuan subsidi upah ini diluncurkan pada 27 Agustus 2020 lalu ini dan ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp 600.000 per bulan untuk jangka waktu 4 bulan.
Sasaran utama dari program Bantuan Subsidi Upah ini ialah para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp 5.000.000. Syarat lainnya ialah, mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020. [FAZ]
]]> .
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, penghapusan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikhawatirkan dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi.
“Pemberian bantuan kepada para pekerja menunjukkan bahwa selain sektor usaha, para pekerja yang menopang sektor-sektor tersebut juga menjadi rentan secara kemampuan finansial,” tutur Pingkan dalam keterangan pers yang diterima RM.id, Minggu (7/2/2021).
Pingkan menambahkan, berkurangnya atau pun menghilangnya besaran upah pekerja berdampak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Ternyata lanjut Pingkan, selain merugikan para pekerja, konsumsi rumah tangga yang mengalami penurunan juga menjadi sumber utama terkontraksinya perekonomian Indonesia akibat pandemi.
Menurutnya, pemberian bantuan subsidi upah sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian. Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi.
“Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini masih cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.
Pingkan mengakui, jika dilihat dari susunan programnya, pemerintah memang tidak menjanjikan untuk meneruskan program tersebut di tahun 2021.
Walaupun demikian kata dia, dalam laman resmi Pusat Bantuan Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi mengenai “FAQ Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh” menyebutkan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah ini secara terus-menerus, untuk kemudian menjadikannya pertimbangan dalam membuat keputusan selanjutnya.
“Tentu saja hal ini sangat penting untuk dilakukan, perencanaan dari segi anggaran dan evaluasi efektifitas program sangat diperlukan agar upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat dapat berjalan seiringan dengan kemampuan negara dari segi kebijakan fiskal,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Pingkan, pemerintah sebaiknya dapat segera mengevaluasi kinerja dari Bantuan Subsidi Upah tahun 2020 dan mendiseminasi hasilnya kepada publik.
Dengan demikian, masyarakat dapat menerima informasi terkait efektivitas dari bantuan sosial yang diberikan tersebut apakah berhasil menggerakkan konsumsi masyarakat dan juga mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya yang berkenaan dengan bantuan subsidi upah ini untuk tahun 2021.
Sekedar info, Pemerintah baru saja menghentikan bantuan subsidi upah untuk para pekerja/buruh. Program ini tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021.
Bantuan subsidi upah ini diluncurkan pada 27 Agustus 2020 lalu ini dan ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp 600.000 per bulan untuk jangka waktu 4 bulan.
Sasaran utama dari program Bantuan Subsidi Upah ini ialah para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp 5.000.000. Syarat lainnya ialah, mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020. [FAZ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .