Cegah Krisis Pangan Ketua DPD Imbau Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian .
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap, pemerintah menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan pertanian. Persoalan ini dinilai telah masuk situasi krisis. Karena lahan sawah yang hilang mencapai puluhan ribu hektare per tahun.
“Pemerintah harus segera mengatasi persoalan tersebut. Indonesia disebut-disebut berpotensi menghadapi darurat lahan pangan, terutama lahan sawah,” tegas LaNyalla melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/2).
Senator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur itu menguraikan langkah-langkah yang dapat dikerjakan pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, menghentikan alih fungsi lahan, utamanya di kawasan lahan pangan seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Kedua, melakukan rehabilitasi kawasan lahan pangan yang mengalami kerusakan. Dengan begitu, lahan pangan dapat kembali berproduksi, serta dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan nasional.
“Langkah berikutnya, pemerintah mencetak lahan pangan baru. Indonesia sangat luas, dan masih banyak wilayah yang bisa dimaksimalkan sebagai lahan baru untuk persawahan, perkebunan, maupun perikanan,” tutur Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jatim ini.
Langkah selanjutnya, sambung dia, pemerintah harus melakukan identifikasi wilayah di seluruh Indonesia. Dengan begitu, pemerintah memiliki informasi menyeluruh tentang wilayah yang produktif untuk pertanian, pemukinan, industri dan lain sebagainya.
Terakhir, urai dia, pemerintah menetapkan lahan pangan abadi di kawasan perkotaan maupun pedesaan. Lahan pangan abadi perlu ditetapkan agar pembangunan sektor non pertanian tak menggerus kebutuhan pangan masyarakat.
“Keberadaan lahan pangan abadi sangat penting, agar rencana pembangunan tak memberangus sektor-sektor yang menjadi hajat hidup orang banyak. Adanya aturan tentang lahan pangan abadi akan menjadi barrier atau pelindung agar lahan pangan tak tergusur pembangunan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) mencatat, Indonesia berpotensi kehilangan lahan sawah hingga 90 ribu hektare per tahun. Hal itu tercermin dari jumlah alih fungsi lahan sawah ke non sawah yang mencapai kurang lebih 150 ribu hektare per tahun, sementara pencetakan sawah baru rata-rata masih 60 ribu hektare per tahun.
“Jika disandingkan, cetak sawah baru dengan alih fungsi lahan sawah ke non sawah masih jauh dari kata seimbang,” kata Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Asnawati dalam PPTR Expo secara virtual, Senin (22/2).
Asnawati menguraikan, laju pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 4,54 juta per tahun. Pada 2025, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 298 juta.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk, lanjut dia, prediksi total kebutuhan beras pada tahun 2025 mencapai 71 juta ton (gabah kering). Sementara, produksi gabah kering hingga tahun 2020 masih berada di kisaran 53 juta ton.
“Kondisi itu menimbulkan kerentanan terhadap ketahanan pangan nasional. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melakukan serangkaian kegiatan pengendalian alih fungsi lahan sawah,” jelas dia. [ONI]
]]> .
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap, pemerintah menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan pertanian. Persoalan ini dinilai telah masuk situasi krisis. Karena lahan sawah yang hilang mencapai puluhan ribu hektare per tahun.
“Pemerintah harus segera mengatasi persoalan tersebut. Indonesia disebut-disebut berpotensi menghadapi darurat lahan pangan, terutama lahan sawah,” tegas LaNyalla melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/2).
Senator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur itu menguraikan langkah-langkah yang dapat dikerjakan pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, menghentikan alih fungsi lahan, utamanya di kawasan lahan pangan seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Kedua, melakukan rehabilitasi kawasan lahan pangan yang mengalami kerusakan. Dengan begitu, lahan pangan dapat kembali berproduksi, serta dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan nasional.
“Langkah berikutnya, pemerintah mencetak lahan pangan baru. Indonesia sangat luas, dan masih banyak wilayah yang bisa dimaksimalkan sebagai lahan baru untuk persawahan, perkebunan, maupun perikanan,” tutur Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jatim ini.
Langkah selanjutnya, sambung dia, pemerintah harus melakukan identifikasi wilayah di seluruh Indonesia. Dengan begitu, pemerintah memiliki informasi menyeluruh tentang wilayah yang produktif untuk pertanian, pemukinan, industri dan lain sebagainya.
Terakhir, urai dia, pemerintah menetapkan lahan pangan abadi di kawasan perkotaan maupun pedesaan. Lahan pangan abadi perlu ditetapkan agar pembangunan sektor non pertanian tak menggerus kebutuhan pangan masyarakat.
“Keberadaan lahan pangan abadi sangat penting, agar rencana pembangunan tak memberangus sektor-sektor yang menjadi hajat hidup orang banyak. Adanya aturan tentang lahan pangan abadi akan menjadi barrier atau pelindung agar lahan pangan tak tergusur pembangunan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) mencatat, Indonesia berpotensi kehilangan lahan sawah hingga 90 ribu hektare per tahun. Hal itu tercermin dari jumlah alih fungsi lahan sawah ke non sawah yang mencapai kurang lebih 150 ribu hektare per tahun, sementara pencetakan sawah baru rata-rata masih 60 ribu hektare per tahun.
“Jika disandingkan, cetak sawah baru dengan alih fungsi lahan sawah ke non sawah masih jauh dari kata seimbang,” kata Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Asnawati dalam PPTR Expo secara virtual, Senin (22/2).
Asnawati menguraikan, laju pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 4,54 juta per tahun. Pada 2025, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 298 juta.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk, lanjut dia, prediksi total kebutuhan beras pada tahun 2025 mencapai 71 juta ton (gabah kering). Sementara, produksi gabah kering hingga tahun 2020 masih berada di kisaran 53 juta ton.
“Kondisi itu menimbulkan kerentanan terhadap ketahanan pangan nasional. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melakukan serangkaian kegiatan pengendalian alih fungsi lahan sawah,” jelas dia. [ONI]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .