Cabut RUU Pemilu, Yasonna Dorong RUU Ketentuan Umum Perpajakan Masuk Prolegnas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (9/3). 

“Menyikapi surat dari Komisi II DPR tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021, pemerintah sepakat,” kata Yasonna, dalam Raker yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut. 

Pencabutan RUU Pemilu tak lepas dari surat yang dikirimkan Komisi II DPR sebagai pengusul agar RUU tersebut ditarik dari Prolegnas Prioritas 2021. Dengan demikian, jumlah RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang sebelumnya berjumlah 33 kini menjadi 32 RUU. 

Atas hal itu, Yasonna mengusulkan agar RUU Ketentuan Umum Perpajakan bisa dipertimbangkan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sebagai gantinya. “Karena persoalan pajak ini juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan bila fraksi-fraksi setuju,” ucap politisi PDIP ini.

Menurut Yasonna, RUU Ketentuan Umum Perpajakan sebelumnya sudah dibicarakan. Bahkan sempat dibahas, namun tertunda. “Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu,” sarannya.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga menyampaikan perkembangan rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Soal UU ITE, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dengan RUU KUHP yang sudah kita bahas secara mendalam,” kata Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut. 

Yasonna juga menyampaikan keinginan pemerintah agar Prolegnas Prioritas 2021 bisa segera ditetapkan. “Kami mengapresiasi pendapat dari fraksi-fraksi. Kalau boleh, ini segera kita sepakati agar kita boleh memulai pembahasan RUU agar pada tahun ini bisa kita selesaikan,” tutur Yasonna. [DIR]

]]> Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (9/3). 

“Menyikapi surat dari Komisi II DPR tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021, pemerintah sepakat,” kata Yasonna, dalam Raker yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut. 

Pencabutan RUU Pemilu tak lepas dari surat yang dikirimkan Komisi II DPR sebagai pengusul agar RUU tersebut ditarik dari Prolegnas Prioritas 2021. Dengan demikian, jumlah RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang sebelumnya berjumlah 33 kini menjadi 32 RUU. 

Atas hal itu, Yasonna mengusulkan agar RUU Ketentuan Umum Perpajakan bisa dipertimbangkan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sebagai gantinya. “Karena persoalan pajak ini juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan bila fraksi-fraksi setuju,” ucap politisi PDIP ini.

Menurut Yasonna, RUU Ketentuan Umum Perpajakan sebelumnya sudah dibicarakan. Bahkan sempat dibahas, namun tertunda. “Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu,” sarannya.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga menyampaikan perkembangan rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Soal UU ITE, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dengan RUU KUHP yang sudah kita bahas secara mendalam,” kata Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut. 

Yasonna juga menyampaikan keinginan pemerintah agar Prolegnas Prioritas 2021 bisa segera ditetapkan. “Kami mengapresiasi pendapat dari fraksi-fraksi. Kalau boleh, ini segera kita sepakati agar kita boleh memulai pembahasan RUU agar pada tahun ini bisa kita selesaikan,” tutur Yasonna. [DIR]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories