Bupati PPU Minta Duit Rp 1 M Ke Pengusaha Buat Nyalon Ketua DPD Demokrat Kaltim
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud pernah meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi, sebesar Rp 1 miliar.
Uang itu digunakan Abdul Gafur untuk maju sebagai kandidat Ketua DPD dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Zuhdi, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (31/3).
Jaksa mengatakan, permintaan uang itu disampaikan Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam, di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember 2021.
Asdarussalam, merupakan orang dekat Abdul Gafur. Sebelum menjabat sebagai bupati, dia menunjuk Asdarussalam sebagai salah satu tim suksesnya.
“Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas’ud sebesar Rp 1 miliar rupiah yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda,” ungkap Jaksa Moh Helmi Syarief.
Zuhdi awalnya berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp1,5 miliar untuk menyanggupi permintaan Abdul Gafur tersebut. Proyek itu dikerjakan oleh PT Babulu Benuo Taka.
Tapi proses pencairan uang itu tidak berlangsung lancar lantaran kebijakan pengerjaan proyek dari APBD saat itu tidak lagi dibayarkan pada Desember 2021.
Setelah itu, Zuhdi dibantu pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi untuk mendapatkan uang yang diminta Gafur dengan cara meminjamkan dana simpanan Kopri Rp 1 miliar.
Muliadi meminjamkan dana Kopri itu karena ada banyak proyek yang dikerjakan Zuhdi namun belum dicairkan. “Termasuk proyek peningkatan Kantor Pos Waru (lanjutan),” ujar Helmi.
Uang itu dicairkan di Bank Kaltimtara cabang PPU. Setelah uangnya cair, Zuhdi menyuruh bawahannya memberikan uang itu ke Gafur di sebuah hotel di Samarinda.
“Terdakwa (Zuhdi) menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi Abdul Gafur Mas’ud, Bupati PPU, di Samarinda,” ungkapnya.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [OKT]
]]> Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud pernah meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi, sebesar Rp 1 miliar.
Uang itu digunakan Abdul Gafur untuk maju sebagai kandidat Ketua DPD dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Zuhdi, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (31/3).
Jaksa mengatakan, permintaan uang itu disampaikan Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam, di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember 2021.
Asdarussalam, merupakan orang dekat Abdul Gafur. Sebelum menjabat sebagai bupati, dia menunjuk Asdarussalam sebagai salah satu tim suksesnya.
“Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas’ud sebesar Rp 1 miliar rupiah yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda,” ungkap Jaksa Moh Helmi Syarief.
Zuhdi awalnya berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp1,5 miliar untuk menyanggupi permintaan Abdul Gafur tersebut. Proyek itu dikerjakan oleh PT Babulu Benuo Taka.
Tapi proses pencairan uang itu tidak berlangsung lancar lantaran kebijakan pengerjaan proyek dari APBD saat itu tidak lagi dibayarkan pada Desember 2021.
Setelah itu, Zuhdi dibantu pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi untuk mendapatkan uang yang diminta Gafur dengan cara meminjamkan dana simpanan Kopri Rp 1 miliar.
Muliadi meminjamkan dana Kopri itu karena ada banyak proyek yang dikerjakan Zuhdi namun belum dicairkan. “Termasuk proyek peningkatan Kantor Pos Waru (lanjutan),” ujar Helmi.
Uang itu dicairkan di Bank Kaltimtara cabang PPU. Setelah uangnya cair, Zuhdi menyuruh bawahannya memberikan uang itu ke Gafur di sebuah hotel di Samarinda.
“Terdakwa (Zuhdi) menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi Abdul Gafur Mas’ud, Bupati PPU, di Samarinda,” ungkapnya.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .