
Buntut Vaksinasi Covid-19 Crazy Rich PIK Helena Lim Digarap Polda Metro Jaya
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim diperiksa penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Metro Jaya, terkait suntikan vaksin Covid-19 yang diterimanya di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Betul ada pemeriksaan. Untuk detilnya, nanti dengan Kasubdit Kamneg,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (15/2).
Nama Helena Lim mencuat, setelah ia mengunggah video dirinya saat divaksinasi Covid. Berita ini menghebohkan, karena proses vaksinasi gelombang pertama untuk tenaga kesehatan masih belum tuntas.
Helena Lim diduga mendapatkan vaksin Covid-19, karena membawa surat keterangan bekerja di Apotek Bumi. Sesuai aturan Kementerian Kesehatan, yang masuk prioritas pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan meliputi dokter, perawatan, bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk pegawai apotek.
Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Dalam proses vaksinasi itu, 4 orang yang mendapatkan vaksin, termasuk Helena, diketahui merupakan keluarga pemilik Apotek Bumi. Pemberian vaksin kepada keluarga pemilik apotek dan Helena Lim ini pun telah masuk ranah Kepolisian. [OKT]
]]> Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim diperiksa penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Metro Jaya, terkait suntikan vaksin Covid-19 yang diterimanya di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Betul ada pemeriksaan. Untuk detilnya, nanti dengan Kasubdit Kamneg,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (15/2).
Nama Helena Lim mencuat, setelah ia mengunggah video dirinya saat divaksinasi Covid. Berita ini menghebohkan, karena proses vaksinasi gelombang pertama untuk tenaga kesehatan masih belum tuntas.
Helena Lim diduga mendapatkan vaksin Covid-19, karena membawa surat keterangan bekerja di Apotek Bumi. Sesuai aturan Kementerian Kesehatan, yang masuk prioritas pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan meliputi dokter, perawatan, bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk pegawai apotek.
Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Dalam proses vaksinasi itu, 4 orang yang mendapatkan vaksin, termasuk Helena, diketahui merupakan keluarga pemilik Apotek Bumi. Pemberian vaksin kepada keluarga pemilik apotek dan Helena Lim ini pun telah masuk ranah Kepolisian. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .