Buntut Kecelakaan Maut Sumedang, Izin Operator Bus Sri Padma Terancam Dicabut

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi tegas kepada operator bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjun ke jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, jika terbukti lalai.

“Dari Kemenhub sanksinya administrasi yaitu berupa setop sementara izin usaha operator sampai pencabutan. Dari Kepolisian tentu beda lagi sanksi karena masuk ke pidana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada RM.id, Sabtu (13/3). 

Menurutnya, sampai saat ini proses penyidikan terkait penyebab kecelakaan masih berjalan. Namun, Budi mengungkapkan, fakta-fakta awal bus pariwisata yang terbukti banyak melanggar peraturan. 

Budi menuturkan, selain telat melakukan uji KIR, bus pariwisata Sri Padma Kencana ini ternyata juga belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhunungan Darat. 

“Bahkan tak ada izin usaha pariwisatanya juga. Perizinan harusnya sudah wajib dilakukan bagi setiap perusahaan bus atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi,” ujarnya. 

Ke depan, Budi akan makin menggalakan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Sejauh ini banyak PO bus yang mengabaikan sistem tersebut. 

Tercatat ada 10 komponen SMK yang harus dimiliki oleh perusahaan angkutan umum dalam menjamin keselamatan, yaitu komitmen dan kebijakan terkait keselamatan di jalan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan bagi sumber daya manusianya, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja. 

“Jadi berbicara landasan hukum sebenarnya sudah ada, tinggal penerapannya di lapangan saja,” ucapnya. 

Seperti diketahui, insiden kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjun di menjadi salah satu kecelakaan terbesar transportasi darat pada tahun ini. Sedikitnya 29 orang meninggal dunia. [KPJ]

]]> Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi tegas kepada operator bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjun ke jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, jika terbukti lalai.

“Dari Kemenhub sanksinya administrasi yaitu berupa setop sementara izin usaha operator sampai pencabutan. Dari Kepolisian tentu beda lagi sanksi karena masuk ke pidana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada RM.id, Sabtu (13/3). 

Menurutnya, sampai saat ini proses penyidikan terkait penyebab kecelakaan masih berjalan. Namun, Budi mengungkapkan, fakta-fakta awal bus pariwisata yang terbukti banyak melanggar peraturan. 

Budi menuturkan, selain telat melakukan uji KIR, bus pariwisata Sri Padma Kencana ini ternyata juga belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhunungan Darat. 

“Bahkan tak ada izin usaha pariwisatanya juga. Perizinan harusnya sudah wajib dilakukan bagi setiap perusahaan bus atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi,” ujarnya. 

Ke depan, Budi akan makin menggalakan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Sejauh ini banyak PO bus yang mengabaikan sistem tersebut. 

Tercatat ada 10 komponen SMK yang harus dimiliki oleh perusahaan angkutan umum dalam menjamin keselamatan, yaitu komitmen dan kebijakan terkait keselamatan di jalan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan bagi sumber daya manusianya, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja. 

“Jadi berbicara landasan hukum sebenarnya sudah ada, tinggal penerapannya di lapangan saja,” ucapnya. 

Seperti diketahui, insiden kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjun di menjadi salah satu kecelakaan terbesar transportasi darat pada tahun ini. Sedikitnya 29 orang meninggal dunia. [KPJ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories