
Buntut Kapal Kandas Di Raja Ampat KKP Kumpulkan Bukti Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang Untuk Diproses Hukum
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini tengah mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang, menyusul peristiwa kapal kandas di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat pada 2 Februari 2021.
Lokasi persisnya, berada di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini dan memerintahkan agar bukti kerusakan ekosistem dapat dikumpulkan.
Berdasarkan info yang diperoleh dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Wilayah Kerja Raja Ampat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat, kapal yang kandas tersebut adalah KM. Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT.
Kapal ini merupakan kapal penumpang dan barang jenis perintis milik Kementerian Perhubungan, yang dioperasikan PT Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya).
Di sekitar lokasi kejadian, ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang. Terlihat patahan atau rusak karang sepanjang 46 meter, dengan lebar bervariasi antara 1 sampai 5 meter pada kedalaman 1 hingga 2 meter.
Hasil awal penyelidikan menyebut, luas kerusakan terumbu karang diperkirakan mencapai 230 meter persegi.
“Kejadian kapal kandas seperti ini sangat disayangkan, karena berpotensi besar merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang. Oleh karena itu, saya sudah memerintahkan kepada tim di lapangan, agar mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem yang terjadi,” terang Tb Haeru.
Nantinya, bukti kerusakan ekosistem tersebut akan digunakan aparat penegak hukum, sebagai dasar penuntutan ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas ini.
Sementara itu, Plt. Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan perlunya upaya preventif kejadian kapal kandas di area KKPN SAP Raja Ampat, dengan tetap memperhatikan terlayaninya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik kapal perintis.
“SAP Raja Ampat ini memiliki kontur dasar laut unik, yang dapat menyebabkan kapal mudah kandas jika nakhoda tidak mengetahui karakteristiknya. Oleh karena itu, perlu penyusunan peta alur pelayaran dan penyediaan titik labuh di dalam KKPN SAP Raja Ampat, sebagai tindakan preventif yang bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat,” jelas Imam. [KPJ]
]]> Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini tengah mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang, menyusul peristiwa kapal kandas di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat pada 2 Februari 2021.
Lokasi persisnya, berada di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini dan memerintahkan agar bukti kerusakan ekosistem dapat dikumpulkan.
Berdasarkan info yang diperoleh dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Wilayah Kerja Raja Ampat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat, kapal yang kandas tersebut adalah KM. Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT.
Kapal ini merupakan kapal penumpang dan barang jenis perintis milik Kementerian Perhubungan, yang dioperasikan PT Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya).
Di sekitar lokasi kejadian, ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang. Terlihat patahan atau rusak karang sepanjang 46 meter, dengan lebar bervariasi antara 1 sampai 5 meter pada kedalaman 1 hingga 2 meter.
Hasil awal penyelidikan menyebut, luas kerusakan terumbu karang diperkirakan mencapai 230 meter persegi.
“Kejadian kapal kandas seperti ini sangat disayangkan, karena berpotensi besar merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang. Oleh karena itu, saya sudah memerintahkan kepada tim di lapangan, agar mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem yang terjadi,” terang Tb Haeru.
Nantinya, bukti kerusakan ekosistem tersebut akan digunakan aparat penegak hukum, sebagai dasar penuntutan ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas ini.
Sementara itu, Plt. Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan perlunya upaya preventif kejadian kapal kandas di area KKPN SAP Raja Ampat, dengan tetap memperhatikan terlayaninya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik kapal perintis.
“SAP Raja Ampat ini memiliki kontur dasar laut unik, yang dapat menyebabkan kapal mudah kandas jika nakhoda tidak mengetahui karakteristiknya. Oleh karena itu, perlu penyusunan peta alur pelayaran dan penyediaan titik labuh di dalam KKPN SAP Raja Ampat, sebagai tindakan preventif yang bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat,” jelas Imam. [KPJ]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .