
BSU Udah Cair, Begini Cara Ngeceknya
Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang minggu lalu sudah diserahkan datanya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menegaskan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
Di antaranya melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu bantuan subsidi upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian, kata Roswita, kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM).
Roswita berharap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik BP Jamsostek untuk memperoleh informasi.
“Kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (16/8).
Kanal terakhir yang disediakan oleh BP Jamsostek adalah kantor cabang BP Jamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan kartu peserta BP Jamsostek. Roswita mengimbau peserta untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung.
Pihak BP Jamsostek akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial. “Untuk tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini,” ujarnya.
Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BP Jamsostek kepada Kementerian Ketenagakerjaan tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto mengaku pihaknya akan berkomitmen penuh untuk membantu peserta yang ingin mendapatkan informasi mengenai penerimaan BSU, baik yang datang langsung ke Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang.
Jefri menambahkan, BSU merupakan salah satu upaya pemerintah membantu perekonomian pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. “Semoga BSU tepat sasaran dan dapat meringankan pekerja selama masa pandemi dan pandemi ini bisa segera berakhir,” ucapnya. [KPJ]
]]> Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang minggu lalu sudah diserahkan datanya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menegaskan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
Di antaranya melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu bantuan subsidi upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian, kata Roswita, kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM).
Roswita berharap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik BP Jamsostek untuk memperoleh informasi.
“Kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (16/8).
Kanal terakhir yang disediakan oleh BP Jamsostek adalah kantor cabang BP Jamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan kartu peserta BP Jamsostek. Roswita mengimbau peserta untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung.
Pihak BP Jamsostek akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial. “Untuk tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini,” ujarnya.
Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BP Jamsostek kepada Kementerian Ketenagakerjaan tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto mengaku pihaknya akan berkomitmen penuh untuk membantu peserta yang ingin mendapatkan informasi mengenai penerimaan BSU, baik yang datang langsung ke Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang.
Jefri menambahkan, BSU merupakan salah satu upaya pemerintah membantu perekonomian pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. “Semoga BSU tepat sasaran dan dapat meringankan pekerja selama masa pandemi dan pandemi ini bisa segera berakhir,” ucapnya. [KPJ]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .