BP Jamsostek Gencar Sosialisasi Manfaat Program Ke Pegawai KAI .
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta Gambir menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, kepada pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terdaftar melalui sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) secara virtual, Kamis (25/2).
Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman secara masif manfaat yang di dapatkan peserta BP Jamsostek. Apalagi, belum lama ini terjadi kasus pegawai PT KAI yang meninggal dunia akibat tertabrak kereta. Almarhum atas nama Nur Salim tewas pada saat melakukan perawatan jalan rel di antara Stasiun Pondokjati dan Stasiun Kramat di bulan Desember 2020 lalu.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir Chairul Arianto menjelaskan, jika ada pegawai KAI yang telah terdaftar sebagai peserta meninggal dunia saat bekerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
“Lalu, berhak mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta,” katanya.
Selain santuan kematian, kata Chairul, ahli waris juga bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) apabila peserta terdaftar dalam program tersebut. Manager Payroll PT. KAI Ferry Ferdiansyah mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan BP Jamsostek.
“Kami sangat berterimakasih kepada BP Jamsostek Jakarta Gambir karena telah memberikan sosialisasi kepada kami terkait manfaat program dan kenaikan manfaat yang didapatkan apabila menjadi peserta,” ucapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 120 pegawai dari KAI Daerah Operasi (DAOP) 1 dan 80 Pegawai dari KAI DAOP 2. Nantinya akan terus dilakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai KAI di DAOP 3-9 dan DIVRE 1-4. BP Jamsostek Jakarta Gambir juga selalu aktif menginformasikan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta masyarakat tetap dapat melakukan klaim JHT melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau bisa menghubungi Call Center 175 untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BP Jamsostek dan terkait Protokol Lapak Asik.
Layanan Lapak Asik merupakan program untuk mendukung kebijakan pemerintah guna melakukan PPKM sebagai salah satu protokol kesehatan di masa pandemi ini. [KPJ]
]]> .
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta Gambir menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, kepada pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terdaftar melalui sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) secara virtual, Kamis (25/2).
Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman secara masif manfaat yang di dapatkan peserta BP Jamsostek. Apalagi, belum lama ini terjadi kasus pegawai PT KAI yang meninggal dunia akibat tertabrak kereta. Almarhum atas nama Nur Salim tewas pada saat melakukan perawatan jalan rel di antara Stasiun Pondokjati dan Stasiun Kramat di bulan Desember 2020 lalu.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir Chairul Arianto menjelaskan, jika ada pegawai KAI yang telah terdaftar sebagai peserta meninggal dunia saat bekerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
“Lalu, berhak mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta,” katanya.
Selain santuan kematian, kata Chairul, ahli waris juga bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) apabila peserta terdaftar dalam program tersebut. Manager Payroll PT. KAI Ferry Ferdiansyah mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan BP Jamsostek.
“Kami sangat berterimakasih kepada BP Jamsostek Jakarta Gambir karena telah memberikan sosialisasi kepada kami terkait manfaat program dan kenaikan manfaat yang didapatkan apabila menjadi peserta,” ucapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 120 pegawai dari KAI Daerah Operasi (DAOP) 1 dan 80 Pegawai dari KAI DAOP 2. Nantinya akan terus dilakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai KAI di DAOP 3-9 dan DIVRE 1-4. BP Jamsostek Jakarta Gambir juga selalu aktif menginformasikan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta masyarakat tetap dapat melakukan klaim JHT melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau bisa menghubungi Call Center 175 untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BP Jamsostek dan terkait Protokol Lapak Asik.
Layanan Lapak Asik merupakan program untuk mendukung kebijakan pemerintah guna melakukan PPKM sebagai salah satu protokol kesehatan di masa pandemi ini. [KPJ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .