Bos Borneo Lumbung Energi Dan Metal Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Samin Tan juga dituntut untuk dihukum membayar denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara oleh jaksa.

“Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).

Samin Tan dinilai terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, eks Wakil Ketua Komisi VI DPD.

Duit itu diberikan terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Samin Tan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

Sementara yang meringankan, Samin Tan dinilai bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan seorang istri dan dua orang anak. [OKT]

]]> Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Samin Tan juga dituntut untuk dihukum membayar denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara oleh jaksa.

“Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).

Samin Tan dinilai terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, eks Wakil Ketua Komisi VI DPD.

Duit itu diberikan terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Samin Tan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

Sementara yang meringankan, Samin Tan dinilai bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan seorang istri dan dua orang anak. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories