Bongkar Kasus Asabri, Mahfud Dapat Banyak Dukungan
Upaya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam mendorong pembongkaran dugaan kasus korupsi di Asabri, mendapat dukungan dari sejumlah kalangan.
Aktivis dan Advokat dari Visi Integritas Donal Fariz mendukung penuh langkah Menko Mahfud membangun tata kelola kelembagaan pemerintah yang berintegritas. Donal yang sebelumnya aktif di Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengapresiasi keterlibatan Mahfud MD dalam berbagai pembongkaran kasus mega korupsi sejak awal pemerintahan Kabinet Indonesia Maju.
“Ini layak diapresiasi. Harapan besar kita, Pak Mahfud tetap konsisten membongkar kasus-kasus mega korupsi, termasuk Asabri yang nilainya fantastis, yang melibatkan lingkaran yang sama dengan kasus Jiwasraya dan dengam banyak pihak,” ujar Donal dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Dalam kesempatan berbeda, pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto memaparkan, kasus korupsi Asabri ini penting untuk terus diungkap.
Selanjutnya, dilakukan penegakkan hukum yang menyasar semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Angka korupsi yang fantastis Rp. 23,7 tiliun ini harus ditangani dengan serius.
“Pernyataan Pak Mahfud MD yang meminta prajurit TNI tenang, dan Kejagung akan menyita aset korupsi Asabri, harus ditindaklanjuti dengan benar, transparan dan berorientasi penyelesaian masalah. Jangan justeru menimbulkan masalah baru,” imbau Gun Gun.
Dia berharap, para pihak yang bersalah mendapatkan hukuman dan para prajurit TNI tidak dirugikan. Serta aset-aset yang terkait harus disita.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memang dari sejak menjabat, telah mengawal dugaan kasus ini. Dia pun mengatakan akan terus mengawal dan memastikan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri akan diadili. Mahfud meminta masyarakat mempercayakan proses kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Kejagung menyebut, kerugian negara akibat korupsi di Asabri mencapai Rp 22 triliun. Nilainya lebih tinggi dibandingkan Jiwasraya Rp 16,8 triliun. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Tujuannya memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen Asabri.
Senin (1/2) Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Nilai yang digarong dibulatkan sesuai hitungan BPK, Rp. 22 triliun. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, dua di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
“Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” beber Eben.
Selanjutnya enam tersangka lainnya ialah berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri; Lukman Purnomosidi Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Delapan tersangka tersebut kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. [FAQ]
]]> Upaya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam mendorong pembongkaran dugaan kasus korupsi di Asabri, mendapat dukungan dari sejumlah kalangan.
Aktivis dan Advokat dari Visi Integritas Donal Fariz mendukung penuh langkah Menko Mahfud membangun tata kelola kelembagaan pemerintah yang berintegritas. Donal yang sebelumnya aktif di Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengapresiasi keterlibatan Mahfud MD dalam berbagai pembongkaran kasus mega korupsi sejak awal pemerintahan Kabinet Indonesia Maju.
“Ini layak diapresiasi. Harapan besar kita, Pak Mahfud tetap konsisten membongkar kasus-kasus mega korupsi, termasuk Asabri yang nilainya fantastis, yang melibatkan lingkaran yang sama dengan kasus Jiwasraya dan dengam banyak pihak,” ujar Donal dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Dalam kesempatan berbeda, pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto memaparkan, kasus korupsi Asabri ini penting untuk terus diungkap.
Selanjutnya, dilakukan penegakkan hukum yang menyasar semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Angka korupsi yang fantastis Rp. 23,7 tiliun ini harus ditangani dengan serius.
“Pernyataan Pak Mahfud MD yang meminta prajurit TNI tenang, dan Kejagung akan menyita aset korupsi Asabri, harus ditindaklanjuti dengan benar, transparan dan berorientasi penyelesaian masalah. Jangan justeru menimbulkan masalah baru,” imbau Gun Gun.
Dia berharap, para pihak yang bersalah mendapatkan hukuman dan para prajurit TNI tidak dirugikan. Serta aset-aset yang terkait harus disita.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memang dari sejak menjabat, telah mengawal dugaan kasus ini. Dia pun mengatakan akan terus mengawal dan memastikan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri akan diadili. Mahfud meminta masyarakat mempercayakan proses kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Kejagung menyebut, kerugian negara akibat korupsi di Asabri mencapai Rp 22 triliun. Nilainya lebih tinggi dibandingkan Jiwasraya Rp 16,8 triliun. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Tujuannya memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen Asabri.
Senin (1/2) Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Nilai yang digarong dibulatkan sesuai hitungan BPK, Rp. 22 triliun. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, dua di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
“Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” beber Eben.
Selanjutnya enam tersangka lainnya ialah berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri; Lukman Purnomosidi Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Delapan tersangka tersebut kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. [FAQ]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .