Bikin Resah Warga, Polisi Buru Penyebar Hoaks Lockdown Jakarta
Masyarakat dihebohkan oleh pesan berantai melalui WhatsApp, yang menyebut pemerintah akan menerapkan lockdown total di DKI Jakarta pada 12-15 Februari 2021.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menegaskan, pihaknya akan mengusut pelaku pembuat pesan hoaks tersebut. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun, siap menanti.
“Jadi kalau melanggar pasal 28 ITE ini dikenakan sanksi itu, pidana 6 tahun dan denda adalah Rp1 miliar, nanti ini akan diproses dari Siber (Direktorat Tindak Pidana Siber Polri),” tegas Argo dalam konferensi daring, Jumat (5/2).
Argo memastikan, pesan berantai tersebut adalah berita bohong alias hoaks. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat tersebut.
“Hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat. Ini sangat dikhawatirkan,” imbuh eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Selain UU ITE, Argo menyebut pelaku pembuat pesan hoaks itu juga bisa terancam sejumlah pasal lain dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun. Salah satunya, Pasal 14 KUHP. yang berbunyi: Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
“Di Pasal 15 juga ada, kabar yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti bahwa kabar demikian atau sudah menimbulkan keonaran, ancamannya dua tahun,” terang Argo.
Dia mengimbau masyarakat bisa menyaring informasi sebelum disebarkan. Untuk mencari tahu kebijakan Covid-19, publik bisa mengakses situs resmi Kemenkes, Satgas Penanganan Covid-19, maupun kepolisian. “Jadi kita harapkan kepada masyarakat selalu ada cek dan ricek berkenaan informasi broadcast dan informasi media sosial lain,” tandas jenderal bintang dua itu. [OKT]
]]> Masyarakat dihebohkan oleh pesan berantai melalui WhatsApp, yang menyebut pemerintah akan menerapkan lockdown total di DKI Jakarta pada 12-15 Februari 2021.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menegaskan, pihaknya akan mengusut pelaku pembuat pesan hoaks tersebut. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun, siap menanti.
“Jadi kalau melanggar pasal 28 ITE ini dikenakan sanksi itu, pidana 6 tahun dan denda adalah Rp1 miliar, nanti ini akan diproses dari Siber (Direktorat Tindak Pidana Siber Polri),” tegas Argo dalam konferensi daring, Jumat (5/2).
Argo memastikan, pesan berantai tersebut adalah berita bohong alias hoaks. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat tersebut.
“Hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat. Ini sangat dikhawatirkan,” imbuh eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Selain UU ITE, Argo menyebut pelaku pembuat pesan hoaks itu juga bisa terancam sejumlah pasal lain dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun. Salah satunya, Pasal 14 KUHP. yang berbunyi: Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
“Di Pasal 15 juga ada, kabar yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti bahwa kabar demikian atau sudah menimbulkan keonaran, ancamannya dua tahun,” terang Argo.
Dia mengimbau masyarakat bisa menyaring informasi sebelum disebarkan. Untuk mencari tahu kebijakan Covid-19, publik bisa mengakses situs resmi Kemenkes, Satgas Penanganan Covid-19, maupun kepolisian. “Jadi kita harapkan kepada masyarakat selalu ada cek dan ricek berkenaan informasi broadcast dan informasi media sosial lain,” tandas jenderal bintang dua itu. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .