Biar Pengawasan Lebih Maksimal Ketua Bawaslu Jatim: Ayo, Evaluasi UU Pemilu!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) menilai, aturan tata kepemiluan di Indonesia perlu diperbaiki atau dievaluasi. Agar tugas di bidang pengawasan bisa lebih maksimal.
Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin mengaku, saat ini, banyak kelemahan dalam regulasi Pemilu, terutama kewenangan Bawaslu. Ini yang menyebabkan kinerja Bawaslu tak maksimal.
Menurutnya, salah satu contoh kelemahan UU Pemilu adalah Bawaslu tidak diberikan kewenangan untuk memanggil paksa saksi agar datang ke pemeriksaan. Sehingga, banyak saksi dibiarkan melenggang di luar meskipun keterangannya sangat dibutuhkan.
“Misalnya kami undang untuk diklarifikasi sampai tiga kali, nah (si saksi) tidak hadir, ya harus kami lepas. Kami tidak bisa menahan seperti Polisi. Kami tidak maksimal menangani pelanggaran,” ujarnya, kemarin.
Meski memiliki kewenangan terbatas, kata Amin, Bawaslu tingkat kabupaten dan kota di Jatim sudah bekerja maksimal saat menggelar 19 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun lalu. Bahkan, mereka berani menindak pelanggaran calon petahana.
“Kami mengedepankan keadilan, transparansi. Ternyata tidak sedikit petahana yang kami klarifikasi. Cuma dari luar, Bawaslu dianggap enggan atau tidak bisa menyentuh pelanggaran petahana,” jelasnya.
Dia menyebut, 9 Pilkada di Jatim tahun lalu, tingkat pelanggaran politik uang sangat kecil dan kampanye hitam tak begitu banyak. Meski demikian, Amin mengakui, kontestasi Pilkada masih diwarnai dua hal itu.
Ke depan dia berharap, perlu perbaikan aturan. “Perlu ada penyadaran, bahwa penyakit dalam demokrasi seperti politik uang, politik identitas, black campaign dan lainnya masih merupakan hal yang harus kita hadang agar tak terjadi di Pemilu 2024,” tegasnya.
Sementara Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menambahkan, saat Pilkada tahun lalu, pihaknya selalu hadir dalam setiap kegiatan kampanye tatap muka terbatas. Tujuannya, agar pasangan calon (paslon) benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
Selama mengawasi kampanye, Aang menyatakan, pihaknya tak ragu menegur dan memberikan masukan, apabila kegiatan kampanye itu sedikit banyak mengabaikan protokol kesehatan.
“Pelanggaran protokol kesehatan itu sejatinya banyak terjadi di lapangan. Di lapangan, jajaran kami baik tingkat desa, kelurahan, kecamatan langsung memberikan arahan kepada pihak pelaksana kampanye. Kami lebih memaksimalkan pencegahan,” katanya.
Menurut Amin, ada 406 kegiatan kampanye yang dianggap melanggar. Terhadap pelanggaran itu mereka sudah memberi surat peringatan tertulis dan pembubaran.
“Kami selalu mendorong kepada masing-masing tim kampanye untuk memaksimalkan fungsi kampanye dengan media daring, untuk mencegah penularan Covid-19,” tandasnya. [SSL]
]]> Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) menilai, aturan tata kepemiluan di Indonesia perlu diperbaiki atau dievaluasi. Agar tugas di bidang pengawasan bisa lebih maksimal.
Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin mengaku, saat ini, banyak kelemahan dalam regulasi Pemilu, terutama kewenangan Bawaslu. Ini yang menyebabkan kinerja Bawaslu tak maksimal.
Menurutnya, salah satu contoh kelemahan UU Pemilu adalah Bawaslu tidak diberikan kewenangan untuk memanggil paksa saksi agar datang ke pemeriksaan. Sehingga, banyak saksi dibiarkan melenggang di luar meskipun keterangannya sangat dibutuhkan.
“Misalnya kami undang untuk diklarifikasi sampai tiga kali, nah (si saksi) tidak hadir, ya harus kami lepas. Kami tidak bisa menahan seperti Polisi. Kami tidak maksimal menangani pelanggaran,” ujarnya, kemarin.
Meski memiliki kewenangan terbatas, kata Amin, Bawaslu tingkat kabupaten dan kota di Jatim sudah bekerja maksimal saat menggelar 19 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun lalu. Bahkan, mereka berani menindak pelanggaran calon petahana.
“Kami mengedepankan keadilan, transparansi. Ternyata tidak sedikit petahana yang kami klarifikasi. Cuma dari luar, Bawaslu dianggap enggan atau tidak bisa menyentuh pelanggaran petahana,” jelasnya.
Dia menyebut, 9 Pilkada di Jatim tahun lalu, tingkat pelanggaran politik uang sangat kecil dan kampanye hitam tak begitu banyak. Meski demikian, Amin mengakui, kontestasi Pilkada masih diwarnai dua hal itu.
Ke depan dia berharap, perlu perbaikan aturan. “Perlu ada penyadaran, bahwa penyakit dalam demokrasi seperti politik uang, politik identitas, black campaign dan lainnya masih merupakan hal yang harus kita hadang agar tak terjadi di Pemilu 2024,” tegasnya.
Sementara Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menambahkan, saat Pilkada tahun lalu, pihaknya selalu hadir dalam setiap kegiatan kampanye tatap muka terbatas. Tujuannya, agar pasangan calon (paslon) benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
Selama mengawasi kampanye, Aang menyatakan, pihaknya tak ragu menegur dan memberikan masukan, apabila kegiatan kampanye itu sedikit banyak mengabaikan protokol kesehatan.
“Pelanggaran protokol kesehatan itu sejatinya banyak terjadi di lapangan. Di lapangan, jajaran kami baik tingkat desa, kelurahan, kecamatan langsung memberikan arahan kepada pihak pelaksana kampanye. Kami lebih memaksimalkan pencegahan,” katanya.
Menurut Amin, ada 406 kegiatan kampanye yang dianggap melanggar. Terhadap pelanggaran itu mereka sudah memberi surat peringatan tertulis dan pembubaran.
“Kami selalu mendorong kepada masing-masing tim kampanye untuk memaksimalkan fungsi kampanye dengan media daring, untuk mencegah penularan Covid-19,” tandasnya. [SSL]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .