Biar Nggak Ribet Di Kemudian Hari Bawaslu: KPU Harus Teliti Susun Daftar Pemilih 2024 .
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar cermat menyusun daftar pemilih untuk agenda Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ini penting, agar tidak timbul banyak persoalan di pra maupun pasca pencoblosan.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, daftar pemilih dalam agenda kepemiluan Indonesia memang kerap jadi biang persoalan dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada. Untuk itu, penyelenggara harus cermat melakukan penyusunannya.
Menurutnya, agar tidak salah merumuskan daftar pemilih untuk Pemilu maupun Pilkada 2024, maka KPU perlu mengidentifikasi persoalan dari daftar pemilih Pemilu 2019 dan daftar pemilih Pilkada Serentak 2020. Ini bisa dilakukan lewat penguatan sinergi antara penyelenggara pemilu.
“Dua even yang telah kita lalui, baik Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, bisa jadi pijakan mengidentifikasi, seperti apa persoalan daftar pemilih,” ujar Abhan dalam keterangannya, kemarin.
Pentingnya mengidentifikasi persoalan daftar pemilih, lanjut pria asal Pekalongan ini, lantaran hal itu kerap menjadi masalah dan ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan, Abhan mengakui, permasalahan daftar pemilih ini kerap digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setiap Pemilu dan pemilihan, persoalan daftar pemilih mesti menjadi hal ramai didiskusikan. Biasanya gugatan sengketa hasil MK tidak lepas dari persoalan daftar pemilih,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) itu pun mengatakan, seluruh Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta KPU dan lembaga-lembaga pemantau baik secara daring atau pun langsung, memberikan masukan soal daftar pemilih. “Penting masukan dari rekan-rekan semua untuk mengidentifikasi persoalan daftar pemilih Pemilu 2019 dan Pilkada 2020,” harapnya.
Anggota Bawaslu Bantul, Supardi, membenarkan hal ini. Daftar pemilih kerap jadi persoalan hampir di setiap agenda kepemiluan. Mengingat data pemilih ini merupakan komponen penting, sebutnya, sudah sewajarnya penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu, menyiapkan dengan seksama segala hal yang diperlukan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
KPU, jelas Supardi, mesti berani mengambil langkah perubahan dalam rekrutmen tenaga pemutakhiran data pemilih. Dari yang semula berdasar penunjukan Pamong Desa atau Pak Dukuh, diubah jadi rekruitmen langsung. “Sedangkan Bawaslu, melakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” jelasnya.
Supardi menyebut, penyiapan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai pelaksana dalam proses pemutakhiran data pemilih memang penting. Pasalnya, saat proses pemutakhiran data pemilih sering ditemukan di lapangan, tentang ketidaksiapan petugas hingga kapasitas SDM petugas pemutakhiran yang seadanya. [SSL]
]]> .
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar cermat menyusun daftar pemilih untuk agenda Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ini penting, agar tidak timbul banyak persoalan di pra maupun pasca pencoblosan.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, daftar pemilih dalam agenda kepemiluan Indonesia memang kerap jadi biang persoalan dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada. Untuk itu, penyelenggara harus cermat melakukan penyusunannya.
Menurutnya, agar tidak salah merumuskan daftar pemilih untuk Pemilu maupun Pilkada 2024, maka KPU perlu mengidentifikasi persoalan dari daftar pemilih Pemilu 2019 dan daftar pemilih Pilkada Serentak 2020. Ini bisa dilakukan lewat penguatan sinergi antara penyelenggara pemilu.
“Dua even yang telah kita lalui, baik Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, bisa jadi pijakan mengidentifikasi, seperti apa persoalan daftar pemilih,” ujar Abhan dalam keterangannya, kemarin.
Pentingnya mengidentifikasi persoalan daftar pemilih, lanjut pria asal Pekalongan ini, lantaran hal itu kerap menjadi masalah dan ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan, Abhan mengakui, permasalahan daftar pemilih ini kerap digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setiap Pemilu dan pemilihan, persoalan daftar pemilih mesti menjadi hal ramai didiskusikan. Biasanya gugatan sengketa hasil MK tidak lepas dari persoalan daftar pemilih,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) itu pun mengatakan, seluruh Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta KPU dan lembaga-lembaga pemantau baik secara daring atau pun langsung, memberikan masukan soal daftar pemilih. “Penting masukan dari rekan-rekan semua untuk mengidentifikasi persoalan daftar pemilih Pemilu 2019 dan Pilkada 2020,” harapnya.
Anggota Bawaslu Bantul, Supardi, membenarkan hal ini. Daftar pemilih kerap jadi persoalan hampir di setiap agenda kepemiluan. Mengingat data pemilih ini merupakan komponen penting, sebutnya, sudah sewajarnya penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu, menyiapkan dengan seksama segala hal yang diperlukan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
KPU, jelas Supardi, mesti berani mengambil langkah perubahan dalam rekrutmen tenaga pemutakhiran data pemilih. Dari yang semula berdasar penunjukan Pamong Desa atau Pak Dukuh, diubah jadi rekruitmen langsung. “Sedangkan Bawaslu, melakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” jelasnya.
Supardi menyebut, penyiapan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai pelaksana dalam proses pemutakhiran data pemilih memang penting. Pasalnya, saat proses pemutakhiran data pemilih sering ditemukan di lapangan, tentang ketidaksiapan petugas hingga kapasitas SDM petugas pemutakhiran yang seadanya. [SSL]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .