
Biar Nggak Nularin Virus Masker Bekas Harus Dibuang Ke Tempat Sampah Khusus Ya .
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat lebih memperhatikan masker bekas pakai. Yang paling gampang dilakukan, buang ke tempat sampah khusus.
Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Lia G Partakusuma mengingatkan, apa pun bentuknya, limbah medis, termasuk masker, berpotensi menularkan penyakit ke orang lain.
“Setiap masker punya potensi untuk menularkan bahaya infeksi, termasuk Covid-19,” tutur Lia saat diskusi di Graha BNPB, Jakarta, kemarin.
Dia menerangkan, Covid-19 hidup dalam droplet atau cairan. Orang yang positif terinfeksi akan menampung virus di masker yang menutup hidung dan mulut ini.
Virus itu bisa hidup di permukaan kaca, plastik, limbah karton, feses, termasuk di masker selama tiga hingga empat hari.
“Potensi penularan ada apabila kita membuang masker bekas pakai ke tempat sampah, bahkan ke tempat yang tidak ada pengamannya,” imbuhnya.
Karena itu, menurut dia, masker medis sekali pakai maupun masker biasa, harus melewati proses pencucian dengan detergen atau disinfektan untuk menghilangkan virus. Corona bisa mati dalam suhu lebih dari 60 derajat celcius.
Khusus untuk masker sekali pakai, setelah melewati proses disinfeksi, maka perlu dihancurkan dengan cara menggunting atau menyobek semua bagian termasuk tali pengaitnya. Kemudian, buang di tempat sampah khusus. “Dengan begitu, kita sudah membantu lingkungan,” ucap Lia.
Dia meminta pengurus RT/RW, rumah susun dan perkantoran menyediakan tempat khusus untuk pembuangan masker sekali pakai. Ini akan memudahkan petugas kebersihan.
Khusus untuk lokasi yang menjadi isolasi mandiri pasien positif Covid-19, limbah masker itu harus dibungkus terlebih dahulu dan diberi tanda infeksius, sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah infeksius. Soalnya, masker bekas pasien isolasi Corona itu masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dengan melakukan langkah-langkah itu, semua pihak bisa mengurangi potensi infeksi Covid-19 dan memastikan keamanan lingkungan hidup.
Dalam acara yang sama, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Agus Nurali juga mengatakan, perlu ada pemisahan tempat pembuangan untuk limbah medis yang berasal dari rumah tangga (domestik).
Hal itu akan mempermudah proses pemilahan dan pengelolaan limbah medis.
Imran bilang, selama ini, tempat pembuangan untuk domestik dan medis dijadikan satu lantaran kekurangan lahan.
Imran berharap, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab menyediakan tempat pembuangan akhir, menambah tempat untuk memisahkan untuk limbah medis. “Jadi perlu ada intervensi untuk hal ini,” ujar Imran. [DIR]
]]> .
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat lebih memperhatikan masker bekas pakai. Yang paling gampang dilakukan, buang ke tempat sampah khusus.
Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Lia G Partakusuma mengingatkan, apa pun bentuknya, limbah medis, termasuk masker, berpotensi menularkan penyakit ke orang lain.
“Setiap masker punya potensi untuk menularkan bahaya infeksi, termasuk Covid-19,” tutur Lia saat diskusi di Graha BNPB, Jakarta, kemarin.
Dia menerangkan, Covid-19 hidup dalam droplet atau cairan. Orang yang positif terinfeksi akan menampung virus di masker yang menutup hidung dan mulut ini.
Virus itu bisa hidup di permukaan kaca, plastik, limbah karton, feses, termasuk di masker selama tiga hingga empat hari.
“Potensi penularan ada apabila kita membuang masker bekas pakai ke tempat sampah, bahkan ke tempat yang tidak ada pengamannya,” imbuhnya.
Karena itu, menurut dia, masker medis sekali pakai maupun masker biasa, harus melewati proses pencucian dengan detergen atau disinfektan untuk menghilangkan virus. Corona bisa mati dalam suhu lebih dari 60 derajat celcius.
Khusus untuk masker sekali pakai, setelah melewati proses disinfeksi, maka perlu dihancurkan dengan cara menggunting atau menyobek semua bagian termasuk tali pengaitnya. Kemudian, buang di tempat sampah khusus. “Dengan begitu, kita sudah membantu lingkungan,” ucap Lia.
Dia meminta pengurus RT/RW, rumah susun dan perkantoran menyediakan tempat khusus untuk pembuangan masker sekali pakai. Ini akan memudahkan petugas kebersihan.
Khusus untuk lokasi yang menjadi isolasi mandiri pasien positif Covid-19, limbah masker itu harus dibungkus terlebih dahulu dan diberi tanda infeksius, sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah infeksius. Soalnya, masker bekas pasien isolasi Corona itu masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dengan melakukan langkah-langkah itu, semua pihak bisa mengurangi potensi infeksi Covid-19 dan memastikan keamanan lingkungan hidup.
Dalam acara yang sama, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Agus Nurali juga mengatakan, perlu ada pemisahan tempat pembuangan untuk limbah medis yang berasal dari rumah tangga (domestik).
Hal itu akan mempermudah proses pemilahan dan pengelolaan limbah medis.
Imran bilang, selama ini, tempat pembuangan untuk domestik dan medis dijadikan satu lantaran kekurangan lahan.
Imran berharap, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab menyediakan tempat pembuangan akhir, menambah tempat untuk memisahkan untuk limbah medis. “Jadi perlu ada intervensi untuk hal ini,” ujar Imran. [DIR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .