Biar Nggak Nularin Virus Masker Bekas Harus Dibuang Ke Tempat Sampah Khusus Ya .

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat lebih mem­perhatikan masker bekas pakai. Yang paling gampang dilaku­kan, buang ke tempat sampah khusus.

Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Lia G Partakusuma mengingatkan, apa pun bentuknya, limbah medis, termasuk masker, berpotensi menularkan penyakit ke orang lain.

“Setiap masker punya po­tensi untuk menularkan bahaya infeksi, termasuk Covid-19,” tutur Lia saat diskusi di Graha BNPB, Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan, Covid-19 hidup dalam droplet atau cairan. Orang yang positif terinfeksi akan menampung virus di masker yang menutup hidung dan mulut ini.

Virus itu bisa hidup di per­mukaan kaca, plastik, limbah karton, feses, termasuk di masker selama tiga hingga empat hari.

“Potensi penularan ada apa­bila kita membuang masker bekas pakai ke tempat sampah, bahkan ke tempat yang tidak ada pengamannya,” imbuh­nya.

Karena itu, menurut dia, masker medis sekali pakai maupun masker biasa, harus melewati proses pencucian dengan detergen atau disin­fektan untuk menghilangkan virus. Corona bisa mati dalam suhu lebih dari 60 derajat celcius.

Khusus untuk masker sekali pakai, setelah melewati proses disinfeksi, maka perlu dihan­curkan dengan cara meng­gunting atau menyobek semua bagian termasuk tali pengait­nya. Kemudian, buang di tem­pat sampah khusus. “Dengan begitu, kita sudah membantu lingkungan,” ucap Lia.

 

Dia meminta pengurus RT/RW, rumah susun dan per­kantoran menyediakan tempat khusus untuk pembuangan masker sekali pakai. Ini akan memudahkan petugas keber­sihan.

Khusus untuk lokasi yang menjadi isolasi mandiri pasien positif Covid-19, limbah masker itu harus dibungkus terlebih dahulu dan diberi tanda infeksius, sebelum di­angkut ke tempat pengola­han khusus limbah infeksius. Soalnya, masker bekas pasien isolasi Corona itu masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dengan melakukan langkah-langkah itu, semua pihak bisa mengurangi potensi infeksi Covid-19 dan memastikan keamanan lingkungan hidup.

Dalam acara yang sama, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Agus Nurali juga mengatakan, perlu ada pemisahan tempat pembuangan untuk limbah medis yang berasal dari rumah tangga (domestik).

Hal itu akan mempermudah proses pemilahan dan pengelo­laan limbah medis.

Imran bilang, selama ini, tempat pembuangan untuk domestik dan medis dijadi­kan satu lantaran kekurangan lahan. 

Imran berharap, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab menye­diakan tempat pembuangan akhir, menambah tempat untuk memisahkan untuk limbah medis. “Jadi perlu ada intervensi untuk hal ini,” ujar Imran. [DIR]

]]> .
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat lebih mem­perhatikan masker bekas pakai. Yang paling gampang dilaku­kan, buang ke tempat sampah khusus.

Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Lia G Partakusuma mengingatkan, apa pun bentuknya, limbah medis, termasuk masker, berpotensi menularkan penyakit ke orang lain.

“Setiap masker punya po­tensi untuk menularkan bahaya infeksi, termasuk Covid-19,” tutur Lia saat diskusi di Graha BNPB, Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan, Covid-19 hidup dalam droplet atau cairan. Orang yang positif terinfeksi akan menampung virus di masker yang menutup hidung dan mulut ini.

Virus itu bisa hidup di per­mukaan kaca, plastik, limbah karton, feses, termasuk di masker selama tiga hingga empat hari.

“Potensi penularan ada apa­bila kita membuang masker bekas pakai ke tempat sampah, bahkan ke tempat yang tidak ada pengamannya,” imbuh­nya.

Karena itu, menurut dia, masker medis sekali pakai maupun masker biasa, harus melewati proses pencucian dengan detergen atau disin­fektan untuk menghilangkan virus. Corona bisa mati dalam suhu lebih dari 60 derajat celcius.

Khusus untuk masker sekali pakai, setelah melewati proses disinfeksi, maka perlu dihan­curkan dengan cara meng­gunting atau menyobek semua bagian termasuk tali pengait­nya. Kemudian, buang di tem­pat sampah khusus. “Dengan begitu, kita sudah membantu lingkungan,” ucap Lia.

 

Dia meminta pengurus RT/RW, rumah susun dan per­kantoran menyediakan tempat khusus untuk pembuangan masker sekali pakai. Ini akan memudahkan petugas keber­sihan.

Khusus untuk lokasi yang menjadi isolasi mandiri pasien positif Covid-19, limbah masker itu harus dibungkus terlebih dahulu dan diberi tanda infeksius, sebelum di­angkut ke tempat pengola­han khusus limbah infeksius. Soalnya, masker bekas pasien isolasi Corona itu masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dengan melakukan langkah-langkah itu, semua pihak bisa mengurangi potensi infeksi Covid-19 dan memastikan keamanan lingkungan hidup.

Dalam acara yang sama, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Agus Nurali juga mengatakan, perlu ada pemisahan tempat pembuangan untuk limbah medis yang berasal dari rumah tangga (domestik).

Hal itu akan mempermudah proses pemilahan dan pengelo­laan limbah medis.

Imran bilang, selama ini, tempat pembuangan untuk domestik dan medis dijadi­kan satu lantaran kekurangan lahan. 

Imran berharap, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab menye­diakan tempat pembuangan akhir, menambah tempat untuk memisahkan untuk limbah medis. “Jadi perlu ada intervensi untuk hal ini,” ujar Imran. [DIR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories