
BI Larang Penggunaan Uang Kripto Di Indonesia
Bank Indonesia (BI) melarang seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa (15/6).
Kenapa? Menurut Perry, mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pasalnya, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik itu Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang.
BI akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, penggunaan mata uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat. Padahal, uang Kripto belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai. [DWI]
]]> Bank Indonesia (BI) melarang seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa (15/6).
Kenapa? Menurut Perry, mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pasalnya, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik itu Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang.
BI akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, penggunaan mata uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat. Padahal, uang Kripto belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai. [DWI]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .