BI Buka Lagi Layanan Rupiah Masyarakat

Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat, mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. 

Pembukaan ini sebagai upaya BI, dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3. 

“Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,” jelas Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur yang dikutip, Rabu (6/10),

Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. 

“Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” imbuhnya. 

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. 

“BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” tandasnya.

Layanan uang rupiah yang dimaksud adalah sebagai layanan penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran semula ditiadakan menjadi dibuka setiap Kamis Pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.

Selanjutnya, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya yang semula ditiadakan dibuka kembali setiap Selasa dan Kamis Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT. Dan layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes yang semula ditiadakan dibuka kembali menjadi tiap Senin Pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT. [DWI]

]]> Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat, mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. 

Pembukaan ini sebagai upaya BI, dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3. 

“Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,” jelas Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur yang dikutip, Rabu (6/10),

Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. 

“Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” imbuhnya. 

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. 

“BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” tandasnya.

Layanan uang rupiah yang dimaksud adalah sebagai layanan penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran semula ditiadakan menjadi dibuka setiap Kamis Pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.

Selanjutnya, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya yang semula ditiadakan dibuka kembali setiap Selasa dan Kamis Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT. Dan layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes yang semula ditiadakan dibuka kembali menjadi tiap Senin Pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT. [DWI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy