
Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, RJ Lino Segera Disidang .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/8).
Dengan pelimpahan itu, RJ Lino bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.
“Hari ini (3/8) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (3/8).
Dengan pelimpahan berkas perkara itu, penahanan RJ Lino telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. “Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” imbuhnya.
Kini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bakal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Dakwaan yang telah disusun Tim JPU KPK yakni pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]
]]> .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/8).
Dengan pelimpahan itu, RJ Lino bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.
“Hari ini (3/8) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (3/8).
Dengan pelimpahan berkas perkara itu, penahanan RJ Lino telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. “Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” imbuhnya.
Kini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bakal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Dakwaan yang telah disusun Tim JPU KPK yakni pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .