Beri Santunan 26 Korban Tewas Bos Jasa Raharja Janji Uangnya Ditransfer Utuh .

PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG) memastikan santunan kepada 26 ahli waris korban kecelakaan maut bus di Sumedang, Jawa Barat, tidak dipotong sepeser pun. 

Seperti diketahui, pada Rabu (10/3), Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang pada Rabu (10/3), di mana sampai dengan Kamis (11/3) jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang. “Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris. Sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (15/3). 

Dia menuturkan, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Budi menambahkan, untuk seluruh korban luka-luka kecelakaan bus yang masuk jurang itu, juga berikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp 20 juta kepada pihak RSUD Sumedang. “Diharapkan, korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cidera kecelakaan,” kata Budi. 

Penyerahan santunan, lanjutnya, dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta. 

Pada Rabu kemarin pukul 18.20 WIB, dilaporkan terjadi kecelakaan tunggal yang menimpa bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB, yang mengangkut rombongan SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang, Jawa Barat. Hingga saat ini tercatat 29 orang meninggal dunia atas peristiwa itu. [EFI]

]]> .
PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG) memastikan santunan kepada 26 ahli waris korban kecelakaan maut bus di Sumedang, Jawa Barat, tidak dipotong sepeser pun. 

Seperti diketahui, pada Rabu (10/3), Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang pada Rabu (10/3), di mana sampai dengan Kamis (11/3) jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang. “Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris. Sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (15/3). 

Dia menuturkan, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Budi menambahkan, untuk seluruh korban luka-luka kecelakaan bus yang masuk jurang itu, juga berikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp 20 juta kepada pihak RSUD Sumedang. “Diharapkan, korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cidera kecelakaan,” kata Budi. 

Penyerahan santunan, lanjutnya, dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta. 

Pada Rabu kemarin pukul 18.20 WIB, dilaporkan terjadi kecelakaan tunggal yang menimpa bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB, yang mengangkut rombongan SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang, Jawa Barat. Hingga saat ini tercatat 29 orang meninggal dunia atas peristiwa itu. [EFI]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories