Berada Dalam Zona Merah Pekanbaru Stop Kegiatan Belajar Tatap Muka Di 28 Kelurahan .

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Provinsi Riau, menghentikan proses belajar tatap muka terbatas bagi siswa SD dan SMP di 28 kelurahan yang termasuk zona merah penularan Covid-19.

“Imbauan ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di Kota Pekanbaru,” kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa (27/4).

Firdaus MT mengatakan, kebijakan menghentikan belajar tatap muka tersebut mengingat seluruh sekolah berpedoman pada zona sebaran Covid-19 di wilayah Pekanbaru.

“Jadi sesuai kesepakatan Satgas Covid-19 sekolah yang belajar tatap muka hanya sekolah di zona aman, yakni di zona kuning dan zona hijau,” kata Wako.

Ia menyebut, pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan kebijakan yang sama, di mana sekolah yang masuk zona merah dan zona oranye tidak bisa menggelar belajar tatap muka secara terbatas.

“Sekolah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat, hanya zona kuning dan hijau yang belajar di sekolah. Sehingga setiap sekolah harus mempertimbangkan kondisi di kelurahannya masing-masing. Setiap pekan tim Satgas menerbitkan hasil pemetaan sebaran kasus Covid-19 di 83 kelurahan,” katanya.

Dia merinci, saat ini di Pekanbaru terdapat 28 kelurahan yang masuk dalam zona merah, 17 kelurahan masuk dalam zona oranye. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengingatkan, bahwa SD dan SMP yang masuk kelurahan zona merah tidak bisa lagi menggelar belajar tatap muka secara terbatas.

Mereka bisa menghentikan belajar tatap muka terbatas di sekolah untuk sementara. Para peserta didik pun kembali belajar daring di rumah.

“Bagi kepala sekolah yang wilayahnya di zona merah agar mematuhi aturan ini,” tukasnya. [EFI]

]]> .
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Provinsi Riau, menghentikan proses belajar tatap muka terbatas bagi siswa SD dan SMP di 28 kelurahan yang termasuk zona merah penularan Covid-19.

“Imbauan ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di Kota Pekanbaru,” kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa (27/4).

Firdaus MT mengatakan, kebijakan menghentikan belajar tatap muka tersebut mengingat seluruh sekolah berpedoman pada zona sebaran Covid-19 di wilayah Pekanbaru.

“Jadi sesuai kesepakatan Satgas Covid-19 sekolah yang belajar tatap muka hanya sekolah di zona aman, yakni di zona kuning dan zona hijau,” kata Wako.

Ia menyebut, pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan kebijakan yang sama, di mana sekolah yang masuk zona merah dan zona oranye tidak bisa menggelar belajar tatap muka secara terbatas.

“Sekolah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat, hanya zona kuning dan hijau yang belajar di sekolah. Sehingga setiap sekolah harus mempertimbangkan kondisi di kelurahannya masing-masing. Setiap pekan tim Satgas menerbitkan hasil pemetaan sebaran kasus Covid-19 di 83 kelurahan,” katanya.

Dia merinci, saat ini di Pekanbaru terdapat 28 kelurahan yang masuk dalam zona merah, 17 kelurahan masuk dalam zona oranye. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengingatkan, bahwa SD dan SMP yang masuk kelurahan zona merah tidak bisa lagi menggelar belajar tatap muka secara terbatas.

Mereka bisa menghentikan belajar tatap muka terbatas di sekolah untuk sementara. Para peserta didik pun kembali belajar daring di rumah.

“Bagi kepala sekolah yang wilayahnya di zona merah agar mematuhi aturan ini,” tukasnya. [EFI]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories