Bentuk Tim Kajian UU ITE, Menko Polhukam Buka Lebar Pintu Diskusi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pembentukan tim kajian ini dituangkan dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

“Tim kajian ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji UU ITE, baik dari sisi kriteria implementatif maupun substansinya. Untuk melihat apa betul ada pasal karet,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/2) siang.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dua tim. Yakni tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik. 

Tim pengarah sendiri terdiri dari Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Sementara untuk tim pelaksana, tugasnya mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

“Tim ini resmi beroperasi sejak keputusan tersebut dibuat yakni pada hari ini Senin (22/2). Pemerintah memberikan ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal yang selama ini bersifat karet,” kata Mahfud. 

“Dalam pemerintahan yang menganut demokrasi, kami terbuka membuka peluang diskusi. Melalui masukan berbagai pihak, nantinya pemerintah akan mengambil keputusan atau sikap resmi terhadap UU ITE,” tandas Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Jokowi. Presiden mengaku akan meminta DPR memperbaiki UU tersebut apabila implementasinya tak memberi rasa keadilan. Menurutnya, persoalan UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan multitafsir. [FAQ]

]]> Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pembentukan tim kajian ini dituangkan dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

“Tim kajian ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji UU ITE, baik dari sisi kriteria implementatif maupun substansinya. Untuk melihat apa betul ada pasal karet,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/2) siang.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dua tim. Yakni tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik. 

Tim pengarah sendiri terdiri dari Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Sementara untuk tim pelaksana, tugasnya mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

“Tim ini resmi beroperasi sejak keputusan tersebut dibuat yakni pada hari ini Senin (22/2). Pemerintah memberikan ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal yang selama ini bersifat karet,” kata Mahfud. 

“Dalam pemerintahan yang menganut demokrasi, kami terbuka membuka peluang diskusi. Melalui masukan berbagai pihak, nantinya pemerintah akan mengambil keputusan atau sikap resmi terhadap UU ITE,” tandas Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Jokowi. Presiden mengaku akan meminta DPR memperbaiki UU tersebut apabila implementasinya tak memberi rasa keadilan. Menurutnya, persoalan UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan multitafsir. [FAQ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories