Belum Terima Salinan Putusan, Kuasa Hukum Eks Dirut Asabri Bakal Surati Pengadilan

Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Adam Damiri mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Lazimnya dua minggu sudah keluar. Ini sudah tiga bulan,” ujar Yulius Irwansyah, salah satu tim kuasa hukum Adam Damiri, Kamis (7/4).

Untuk diketahui, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1). Karena itu, menurut Yulius, pihaknya tengah mempersiapkan surat resmi yang mempertanyakan dan meminta salinan putusan tersebut.

“Kami sudah persuasif datang menanyakan, tapi 3 bulan tak ada jawaban. Senin kami akan layangkan surat resmi, ditembuskan ke mana-mana,” imbuhnya.

Tanpa salinan putusan resmi, tim kuasa hukum akan kesulitan menyusun memori banding. “Tentu saja klien kami yang dirugikan,” tegas Yulius.

Selain itu, tim kuasa hukum Adam Damiri juga akan melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, masa penahanan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah habis batasnya, yakni 150 hari. Seharusnya, kewenangan penahanan kini ada di Pengadilan Tinggi. “Saya nggak mau suuzon, tapi ini memang janggal,” ucapnya.

 

Apalagi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK tahun 2021, kerugian negara pada PT Asabri periode 2012-2019 mencapai Rp 22,7 triliun. Sebanyak Rp 2,7 triliun di antaranya merupakan kerugian pada era Adam Damiri menjabat Dirut.

“Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya,” selorohnya.

Kerugian Rp 2,7 triliun di era Adam Damiri itu juga masih dipertanyakan. Soalnya, investasi di saham kode CNKO dan LCGP yang awalnya tercatat rugi, berubah menjadi tidak rugi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI di tahun 2021.

“Ternyata seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal,” ucap Yulius.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara ARD pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, salah satu hakim anggota dalam persidangan pun menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan anggota majelis hakim lainnya. 

Hakim berpendapat, kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata dan tidak pasti. Menurut Yulius, perhitungan kerugian negara yang jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi Adam Damiri hingga akhir. “Kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” tandasnya. [OKT]

]]> Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Adam Damiri mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Lazimnya dua minggu sudah keluar. Ini sudah tiga bulan,” ujar Yulius Irwansyah, salah satu tim kuasa hukum Adam Damiri, Kamis (7/4).

Untuk diketahui, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1). Karena itu, menurut Yulius, pihaknya tengah mempersiapkan surat resmi yang mempertanyakan dan meminta salinan putusan tersebut.

“Kami sudah persuasif datang menanyakan, tapi 3 bulan tak ada jawaban. Senin kami akan layangkan surat resmi, ditembuskan ke mana-mana,” imbuhnya.

Tanpa salinan putusan resmi, tim kuasa hukum akan kesulitan menyusun memori banding. “Tentu saja klien kami yang dirugikan,” tegas Yulius.

Selain itu, tim kuasa hukum Adam Damiri juga akan melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, masa penahanan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah habis batasnya, yakni 150 hari. Seharusnya, kewenangan penahanan kini ada di Pengadilan Tinggi. “Saya nggak mau suuzon, tapi ini memang janggal,” ucapnya.

 

Apalagi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK tahun 2021, kerugian negara pada PT Asabri periode 2012-2019 mencapai Rp 22,7 triliun. Sebanyak Rp 2,7 triliun di antaranya merupakan kerugian pada era Adam Damiri menjabat Dirut.

“Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya,” selorohnya.

Kerugian Rp 2,7 triliun di era Adam Damiri itu juga masih dipertanyakan. Soalnya, investasi di saham kode CNKO dan LCGP yang awalnya tercatat rugi, berubah menjadi tidak rugi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI di tahun 2021.

“Ternyata seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal,” ucap Yulius.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara ARD pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, salah satu hakim anggota dalam persidangan pun menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan anggota majelis hakim lainnya. 

Hakim berpendapat, kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata dan tidak pasti. Menurut Yulius, perhitungan kerugian negara yang jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi Adam Damiri hingga akhir. “Kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” tandasnya. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories