Baru 6 Bulan Terdaftar, Ahli Waris PKL Terima Santunan Rp 42 juta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Jakarta Cilandak memberikan perlindungan risiko sosial ekonomi kepada Nurani Dewi ahli waris dari almarhumah Afiyatun di kediamannya, Tangerang, Banten, Minggu (21/3).

Almarhumah Afiyatun merupakan pedagang kaki lima di kelurahan Neroktog, Tangerang yang terdaftar dalam pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di BP Jamsostek Jakarta Cilandak. Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengaku turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian Afiyatun.

Wetty sapaan akrab Puspitaningsih mengungkapkan, santunan jaminan kematian yang diberikan kepada Nurani Dewi sebesar Rp 42 juta. Dengan rincian santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala sekaligus Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

“Dengan santunan tersebut tentu tidak dapat menggantikan posisi almarhumah di dalam keluarga namun kiranya dapat mewujudkan cita-cita almarhumah selama hidup,” katanya.

Wetty menjelaskan, almarhumah Afiyatun terdaftar sebagai peserta BPU aktif 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan November 2020 melalui wadah paguyuban pedagang Kelurahan Neroktog, Tangerang.

Ia menambahkan, sama seperti halnya peserta penerima upah (PU), manfaat yang diterima peserta BPU tidak berbeda. “Perbedaannya hanya saja pada jumlah iuran program manfaat yang dapat diikuti,” ujarnya.

Untuk peserta PU dapat mengikuti 4 program yaitu JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) sementara bagi peserta BPU dapat mengikuti 3 program saja yaitu JKK, JKM, dan JHT.

Menurutnya, bagi peserta BPU iuran yang dibayar perbulan sangat terjangkau hanya Rp 16.800 dengan manfaat yang diterima sangat besar.

“Sudah saatnya kita semua sadar bahwa pentingnya program perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena, risiko kita tidak tahu kapan bisa menimpa kita,” ucapnya. [KPJ]

]]> Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Jakarta Cilandak memberikan perlindungan risiko sosial ekonomi kepada Nurani Dewi ahli waris dari almarhumah Afiyatun di kediamannya, Tangerang, Banten, Minggu (21/3).

Almarhumah Afiyatun merupakan pedagang kaki lima di kelurahan Neroktog, Tangerang yang terdaftar dalam pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di BP Jamsostek Jakarta Cilandak. Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengaku turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian Afiyatun.

Wetty sapaan akrab Puspitaningsih mengungkapkan, santunan jaminan kematian yang diberikan kepada Nurani Dewi sebesar Rp 42 juta. Dengan rincian santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala sekaligus Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

“Dengan santunan tersebut tentu tidak dapat menggantikan posisi almarhumah di dalam keluarga namun kiranya dapat mewujudkan cita-cita almarhumah selama hidup,” katanya.

Wetty menjelaskan, almarhumah Afiyatun terdaftar sebagai peserta BPU aktif 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan November 2020 melalui wadah paguyuban pedagang Kelurahan Neroktog, Tangerang.

Ia menambahkan, sama seperti halnya peserta penerima upah (PU), manfaat yang diterima peserta BPU tidak berbeda. “Perbedaannya hanya saja pada jumlah iuran program manfaat yang dapat diikuti,” ujarnya.

Untuk peserta PU dapat mengikuti 4 program yaitu JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) sementara bagi peserta BPU dapat mengikuti 3 program saja yaitu JKK, JKM, dan JHT.

Menurutnya, bagi peserta BPU iuran yang dibayar perbulan sangat terjangkau hanya Rp 16.800 dengan manfaat yang diterima sangat besar.

“Sudah saatnya kita semua sadar bahwa pentingnya program perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena, risiko kita tidak tahu kapan bisa menimpa kita,” ucapnya. [KPJ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories