Banyak Kapal Lansia Ganggu Layanan Logistik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat data di 2019 Indonesia memiliki sekitar 32.587 kapal yang terdaftar secara resmi. Sayangnya, sebagian besar kapal tersebut sudah uzur alias lanjut usia.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan Kemenhub, Gunung Hutapea mengatakan, banyak kapal yang butuh perbaikan dan peremajaan. Dampaknya layanan logistik menjadi tidak maksimal.

“Semakin tua usia kapal, maka semakin tidak efisien,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/3).

Menurutnya, perbaikan dan peremajaan kapal menjadi tantangan tersendiri. Karena, perbaikan dan peremajaan membutuhkan biaya tinggi.

“Kita menghadapi beberapa tantangan pada industri perkapalan, seperti kapal buatan dalam negeri relatif lebih mahal dibandingkan kapal produk luar negeri, serta waktu produksi yang relatif lebih lama, serta sebagian besar komponen kapal masih impor,” katanya.

Gunung menuturkan, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan diantaranya harus adanya intervensi dari pemerintah terhadap industri maritim dalam pemberian soft loan kepada galangan kapal, diberikan kemudahan investasi, pengembangan digitalisasi industri galangan kapal, sharing knowledge secara global, serta pembangunan kapal bersama dengan galangan internasional.

“Berdasarkan strategi tersebut, kebutuhan kapasitas dan kapabilitas industri strategis khususnya galangan kapal termasuk komponen dalam negeri harus ditingkatkan,” tuturnya.

Ia menegaskan, industri kapal merupakan industri padat karya, padat teknologi, dan padat modal serta tingkat pengembalian yang rendah. Untuk itu, dibutuhkan pembiayaan investasi yang mendukung poros maritim secara global.

Staf Khusus Ekonomi dan Investasi Transportasi Kemenhub, Wihana Kirana Jaya mengatakan, seluruh stakeholder perkapalan harus duduk bersama dan melakukan clearing house. Hal ini dilakukan agar koordinasi antar para pelaku baik operator, industri perkapalan, regulator harus terbangun dengan benar.

“Kita harus melakukan yang namanya clearing house, bagaimana mengclearkan bottlenecking ekosistem yang sebut makro sejak dulu,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh kementerian lembaga harus berkoordinasi dengan benar agar tercipta efisiensi.

“Seluruh komponen itu kan pasti masuk melalui Kementerian Perindustrian, tentunya agar terciptanya efisiensi, harus ada koordinasi intens antar kementerian dan kelembagaan,” ucapnya. [KPJ]

]]> Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat data di 2019 Indonesia memiliki sekitar 32.587 kapal yang terdaftar secara resmi. Sayangnya, sebagian besar kapal tersebut sudah uzur alias lanjut usia.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan Kemenhub, Gunung Hutapea mengatakan, banyak kapal yang butuh perbaikan dan peremajaan. Dampaknya layanan logistik menjadi tidak maksimal.

“Semakin tua usia kapal, maka semakin tidak efisien,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/3).

Menurutnya, perbaikan dan peremajaan kapal menjadi tantangan tersendiri. Karena, perbaikan dan peremajaan membutuhkan biaya tinggi.

“Kita menghadapi beberapa tantangan pada industri perkapalan, seperti kapal buatan dalam negeri relatif lebih mahal dibandingkan kapal produk luar negeri, serta waktu produksi yang relatif lebih lama, serta sebagian besar komponen kapal masih impor,” katanya.

Gunung menuturkan, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan diantaranya harus adanya intervensi dari pemerintah terhadap industri maritim dalam pemberian soft loan kepada galangan kapal, diberikan kemudahan investasi, pengembangan digitalisasi industri galangan kapal, sharing knowledge secara global, serta pembangunan kapal bersama dengan galangan internasional.

“Berdasarkan strategi tersebut, kebutuhan kapasitas dan kapabilitas industri strategis khususnya galangan kapal termasuk komponen dalam negeri harus ditingkatkan,” tuturnya.

Ia menegaskan, industri kapal merupakan industri padat karya, padat teknologi, dan padat modal serta tingkat pengembalian yang rendah. Untuk itu, dibutuhkan pembiayaan investasi yang mendukung poros maritim secara global.

Staf Khusus Ekonomi dan Investasi Transportasi Kemenhub, Wihana Kirana Jaya mengatakan, seluruh stakeholder perkapalan harus duduk bersama dan melakukan clearing house. Hal ini dilakukan agar koordinasi antar para pelaku baik operator, industri perkapalan, regulator harus terbangun dengan benar.

“Kita harus melakukan yang namanya clearing house, bagaimana mengclearkan bottlenecking ekosistem yang sebut makro sejak dulu,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh kementerian lembaga harus berkoordinasi dengan benar agar tercipta efisiensi.

“Seluruh komponen itu kan pasti masuk melalui Kementerian Perindustrian, tentunya agar terciptanya efisiensi, harus ada koordinasi intens antar kementerian dan kelembagaan,” ucapnya. [KPJ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy