Bantu Pegawai Gagal Jadi ASN Kerja Di BUMN Firli Bahuri: Itu Bagian Dari Tanggung Jawab KPK .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu beberapa pegawai yang gagal jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut langkah itu bentuk tanggung jawab komisi antirasuah kepada para pegawai tersebut.
“Terkait dengan penyaluran ke BUMN, itu saya ingin sampaikan pimpinan KPK kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak, istri, keluarga. Nah, tugas kita mengurusi, jikalau ada permintaan,” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
Tapi ditegaskannya, hal itu dilakukan atas permintaan pegawai yang bersangkutan. Jika tidak meminta, komisi antirasuah tidak akan memaksa.
“Kalau ada yang enggak ingin itu hak pribadi perorangan, nggak bisa dipaksa. Silahkan, ada pilihan,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, KPK hanya membantu para pegawai yang tidak lagi bisa bekerja di komisi tersebut. Yang sudah diangkat jadi ASN, tentu tidak akan dilayani jika meminta hal tersebut.
“Itu bukan mengalihkan atau menyalurkan, sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja? Tapi namanya ada permohonan, kami sebagai pimpinan kami bertanggung jawab masih memikirkan karena pegawai KPK itu sudah berdedikasi,” tutur Ghufron.
Penyaluran pekerja akan menyesuaikan perusahaan BUMN yang dituju. Tes untuk para pegawai tetap berlaku dalam program tersebut. [OKT]
]]> .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu beberapa pegawai yang gagal jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut langkah itu bentuk tanggung jawab komisi antirasuah kepada para pegawai tersebut.
“Terkait dengan penyaluran ke BUMN, itu saya ingin sampaikan pimpinan KPK kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak, istri, keluarga. Nah, tugas kita mengurusi, jikalau ada permintaan,” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
Tapi ditegaskannya, hal itu dilakukan atas permintaan pegawai yang bersangkutan. Jika tidak meminta, komisi antirasuah tidak akan memaksa.
“Kalau ada yang enggak ingin itu hak pribadi perorangan, nggak bisa dipaksa. Silahkan, ada pilihan,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, KPK hanya membantu para pegawai yang tidak lagi bisa bekerja di komisi tersebut. Yang sudah diangkat jadi ASN, tentu tidak akan dilayani jika meminta hal tersebut.
“Itu bukan mengalihkan atau menyalurkan, sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja? Tapi namanya ada permohonan, kami sebagai pimpinan kami bertanggung jawab masih memikirkan karena pegawai KPK itu sudah berdedikasi,” tutur Ghufron.
Penyaluran pekerja akan menyesuaikan perusahaan BUMN yang dituju. Tes untuk para pegawai tetap berlaku dalam program tersebut. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .