
Awas, Sembarang Kasih Duit Ke Gepeng Di Pangkalpinang, Bisa Kena Denda Rp 1 Juta .
Hati-hati berderma kepada para gelandangan dan pengemis (gepeng) di tempat umum di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Salah-salah, Anda bisa kena sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan 8 hari.
“Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis. Ini adalah upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis, yang sering berkeliaran di pusat kota,” kata Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Mulyanto di Pangkalpinang, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/3).
Sanksi terhadap koordinator atau yang menyuruh orang lain menggelandang atau mengemis, jauh lebih berat. Bisa terancam denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 tahun.
Selain itu, sanksi tegas juga akan diberikan kepada gelandangan dan pengemis, yang selama ini selalu beralasan melakukan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Untuk itu, Pemkot Pangkalpinang akan menerapkan sanksi sosial, seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.
Demi menegakkan aturan tersebut, Satpol PP Kota Pangkalpinang akan meningkatkan patroli keliling untuk meminimalkan aktivitas gelandangan dan pengemis. Terutama, di pusat keramaian dan persimpangan jalan di kota itu.
“Titik utama lokasi di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana. Kami juga akan melakukan pengawasan dan penertiban keliling, di samping fokus pada tindakan pencegahan,” ujar Mulyanto.
“Kami mengimbau masyarakat, agar tidak memberikan uang kepada mereka yang berkeliaran di tempat umum. Karena melanggar peraturan daerah. Ada tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota,” pungkasnya. [HES]
]]> .
Hati-hati berderma kepada para gelandangan dan pengemis (gepeng) di tempat umum di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Salah-salah, Anda bisa kena sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan 8 hari.
“Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis. Ini adalah upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis, yang sering berkeliaran di pusat kota,” kata Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Mulyanto di Pangkalpinang, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/3).
Sanksi terhadap koordinator atau yang menyuruh orang lain menggelandang atau mengemis, jauh lebih berat. Bisa terancam denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 tahun.
Selain itu, sanksi tegas juga akan diberikan kepada gelandangan dan pengemis, yang selama ini selalu beralasan melakukan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Untuk itu, Pemkot Pangkalpinang akan menerapkan sanksi sosial, seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.
Demi menegakkan aturan tersebut, Satpol PP Kota Pangkalpinang akan meningkatkan patroli keliling untuk meminimalkan aktivitas gelandangan dan pengemis. Terutama, di pusat keramaian dan persimpangan jalan di kota itu.
“Titik utama lokasi di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana. Kami juga akan melakukan pengawasan dan penertiban keliling, di samping fokus pada tindakan pencegahan,” ujar Mulyanto.
“Kami mengimbau masyarakat, agar tidak memberikan uang kepada mereka yang berkeliaran di tempat umum. Karena melanggar peraturan daerah. Ada tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota,” pungkasnya. [HES]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .