Aturan Karantina Covid Dibisnisin Bayar Rp 6,5 Juta, WNI Dari India Bisa Cuss Pulang Nggak Pakai Isolasi 14 Hari
Ini namanya memancing di air keruh. Aturan ketat pemerintah soal karantina 14 minggu yang wajib dijalani setiap orang yang datang dari India, ternyata dimanfaatkan secara culas oleh beberapa orang. Ada saja yang menangguk keuntungan di tengah situasi Covid seperti ini.
Dua orang, S dan RW terpaksa diamankan Polda Metro Jaya lantaran meloloskan seorang WNI yang baru pulang dari India berinisial JD pada Minggu (25/4) pukul 18.45 WIB, dari ketentuan karantina yang wajib dijalani.
“Mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/4).
“Setiap penumpang dari India, harus melalui karantina selama 14 hari. Tapi, yang bersangkutan bisa langsung pulang ke rumah. Tidak melewati karantina, karena diurus oleh seseorang inisial S dan RW,” jelasnya.
Yusri tidak menampik kemungkinan, bila kasus ini melibatkan pelaku lain yang saat ini belum terungkap. “Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami,” ujarnya.
Saat ini, S, RW, dan JD diamankan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia.
Untuk diketahui, sejak Kamis (22/4) pukul 12.00 WIB, pemerintah telah menghentikan pelayanan visa bagi WN India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia, menyusul tsunami Covid di negara tersebut.
“Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan sejak Kamis (22/4) pukul 12.00 WIB,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/4). [HES]
]]> Ini namanya memancing di air keruh. Aturan ketat pemerintah soal karantina 14 minggu yang wajib dijalani setiap orang yang datang dari India, ternyata dimanfaatkan secara culas oleh beberapa orang. Ada saja yang menangguk keuntungan di tengah situasi Covid seperti ini.
Dua orang, S dan RW terpaksa diamankan Polda Metro Jaya lantaran meloloskan seorang WNI yang baru pulang dari India berinisial JD pada Minggu (25/4) pukul 18.45 WIB, dari ketentuan karantina yang wajib dijalani.
“Mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/4).
“Setiap penumpang dari India, harus melalui karantina selama 14 hari. Tapi, yang bersangkutan bisa langsung pulang ke rumah. Tidak melewati karantina, karena diurus oleh seseorang inisial S dan RW,” jelasnya.
Yusri tidak menampik kemungkinan, bila kasus ini melibatkan pelaku lain yang saat ini belum terungkap. “Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami,” ujarnya.
Saat ini, S, RW, dan JD diamankan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia.
Untuk diketahui, sejak Kamis (22/4) pukul 12.00 WIB, pemerintah telah menghentikan pelayanan visa bagi WN India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia, menyusul tsunami Covid di negara tersebut.
“Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan sejak Kamis (22/4) pukul 12.00 WIB,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/4). [HES]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .