Anies Didesak Bubarkan TGUPP Fraksi Gerindra: Anak Pungut Kok Bisa Punya Pengaruh Begitu Besar… .
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, S Andyka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengevaluasi kinerja Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Kinerja TGUPP yang kini terdiri dari 50 orang, dinilainya tidak maksimal. Tak ada solusi yang ditelurkan dari TGUPP terkait masalah klasik yang kerap membelit Jakarta. Seperti banjir, macet, ataupun pandemi Covid-19 yang kini menjadi masalah global.
Asal tahu saja, gaji mayoritas anggota TGUPP maksimal Rp 20 juta per bulan. Hanya satu orang yang gajinya di atas Rp 50 juta, yakni Ketua TGUPP.
“Tidak ada indikator yang bisa diapresiasi dari kinerja TGUPP,” kata Andika saat berbincang dengan RM.id, Selasa (16/2).
Andika menilai, peran TGUPP terlalu berlebihan. Bahkan, melebihi tugas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD).
Padahal, menurutnya, kehadiran TGUPP di lingkungan Pemprov DKI hanya sebatas anak tiri. SKPD dan UKPD adalah anak kandung yang harus diprioritaskan.
“Kenapa anak pungut ini bisa begitu besar mempengaruhi seisi rumah. Arahan mereka pun membingungkan, karena belum tentu sejalan dengan gubernur,” sebutnya.
Andika mengaku banyak mendapat laporan dari SKPD, BUMD dan UKPD yang resah dengan kehadiran TGUPP. Karena intervensinya terlalu jauh. Sehingga membuat mereka bingung dalam mengambil keputusan.
“Banyak laporan dari SKPD, UKPD dan BUMD, yang menyebut TGUPP terlalu superior. Kadang, arahan TGUPP dan gubernur berbeda. Ini membuat bingung,” ungkapnya.
Karenanya, dia berharap Anies mengevaluasi Bambang Widjajanto Cs. Namun, setelah dievaluasi kinerja TGUPP belum juga tampak, dengan terpaksa Anies harus membubarkannya.
“Pembubaran TGUPP sebenarnya sudah disuarakan dari awal waktu kita rapat anggaran. Perdebatan itu sudah terjadi. Fraksi-fraksi lain juga menuntut agar TGUPP dibubarkan,” kata Andyka.
“Sekarang kami kasih kesempatan untuk berbenah. Tapi dalam proses evaluasi kinerjanya sama aja. Jadi, nggak ada opsi lain, kecuali dibubarkan,” tegasnya.
Desakan pembubaran TGUPP memang bukan hal yang baru. Isu ini semakin kencang dihembuskan, setelah Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto justru kini bekerja sampingan menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mengutip laman resmi Pemprov DKI, TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) dibutuhkan sebagai mata, telinga, bahkan sistem saraf Gubernur Anies Baswedan dalam rangka memastikan visi-misi yang diangkat tercapai secara penuh sepanjang masa bakti.
Tim ini terdiri atas tokoh-tokoh, para ahli, serta tenaga profesional yang menjadi andalan Gubernur dalam menerjemahkan dan mengawal visi-misi ke dalam program prioritas pembangunan DKI Jakarta.
Pembentukan TGUPP didasari pada pemikiran tentang dibutuhkannya sebuah tim khusus yang berdedikasi tinggi guna mengawal dan memastikan satuan-satuan kegiatan dapat tereksekusi dengan baik dan tepat sasaran secara holistik: dari hulu hingga ke hilir.
Sesuai namanya, TGUPP adalah sebuah tim dan bukan merupakan Perangkat Daerah.
Sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP merupakan “Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur”.
TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
Awalnya, TGUPP terdiri dari 67 orang. Namun, DPRD DKI memangkasnya menjadi 50 orang dalam rapat anggaran pada Desember 2019. [UMM]
]]> .
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, S Andyka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengevaluasi kinerja Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Kinerja TGUPP yang kini terdiri dari 50 orang, dinilainya tidak maksimal. Tak ada solusi yang ditelurkan dari TGUPP terkait masalah klasik yang kerap membelit Jakarta. Seperti banjir, macet, ataupun pandemi Covid-19 yang kini menjadi masalah global.
Asal tahu saja, gaji mayoritas anggota TGUPP maksimal Rp 20 juta per bulan. Hanya satu orang yang gajinya di atas Rp 50 juta, yakni Ketua TGUPP.
“Tidak ada indikator yang bisa diapresiasi dari kinerja TGUPP,” kata Andika saat berbincang dengan RM.id, Selasa (16/2).
Andika menilai, peran TGUPP terlalu berlebihan. Bahkan, melebihi tugas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD).
Padahal, menurutnya, kehadiran TGUPP di lingkungan Pemprov DKI hanya sebatas anak tiri. SKPD dan UKPD adalah anak kandung yang harus diprioritaskan.
“Kenapa anak pungut ini bisa begitu besar mempengaruhi seisi rumah. Arahan mereka pun membingungkan, karena belum tentu sejalan dengan gubernur,” sebutnya.
Andika mengaku banyak mendapat laporan dari SKPD, BUMD dan UKPD yang resah dengan kehadiran TGUPP. Karena intervensinya terlalu jauh. Sehingga membuat mereka bingung dalam mengambil keputusan.
“Banyak laporan dari SKPD, UKPD dan BUMD, yang menyebut TGUPP terlalu superior. Kadang, arahan TGUPP dan gubernur berbeda. Ini membuat bingung,” ungkapnya.
Karenanya, dia berharap Anies mengevaluasi Bambang Widjajanto Cs. Namun, setelah dievaluasi kinerja TGUPP belum juga tampak, dengan terpaksa Anies harus membubarkannya.
“Pembubaran TGUPP sebenarnya sudah disuarakan dari awal waktu kita rapat anggaran. Perdebatan itu sudah terjadi. Fraksi-fraksi lain juga menuntut agar TGUPP dibubarkan,” kata Andyka.
“Sekarang kami kasih kesempatan untuk berbenah. Tapi dalam proses evaluasi kinerjanya sama aja. Jadi, nggak ada opsi lain, kecuali dibubarkan,” tegasnya.
Desakan pembubaran TGUPP memang bukan hal yang baru. Isu ini semakin kencang dihembuskan, setelah Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto justru kini bekerja sampingan menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mengutip laman resmi Pemprov DKI, TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) dibutuhkan sebagai mata, telinga, bahkan sistem saraf Gubernur Anies Baswedan dalam rangka memastikan visi-misi yang diangkat tercapai secara penuh sepanjang masa bakti.
Tim ini terdiri atas tokoh-tokoh, para ahli, serta tenaga profesional yang menjadi andalan Gubernur dalam menerjemahkan dan mengawal visi-misi ke dalam program prioritas pembangunan DKI Jakarta.
Pembentukan TGUPP didasari pada pemikiran tentang dibutuhkannya sebuah tim khusus yang berdedikasi tinggi guna mengawal dan memastikan satuan-satuan kegiatan dapat tereksekusi dengan baik dan tepat sasaran secara holistik: dari hulu hingga ke hilir.
Sesuai namanya, TGUPP adalah sebuah tim dan bukan merupakan Perangkat Daerah.
Sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP merupakan “Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur”.
TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
Awalnya, TGUPP terdiri dari 67 orang. Namun, DPRD DKI memangkasnya menjadi 50 orang dalam rapat anggaran pada Desember 2019. [UMM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .