
Anggota Komisi III DPR Minta Keutuhan Aset Negara Dijaga
Dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII harus diproses hukum. Itu dilakukan demi menjaga keutuhan aset negara.
“Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti, maka kasus itu harus diproses,” kata anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta kepada wartawan, Sabtu (20/2).
Menurut anggota Fraksi PDIP itu, selain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di depan hukum.
“Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset Badan Usaha Milik Negata (BUMN) yang notabene aset negara,” tegas Wayan.
Menurut dia, kalau kejadian seperti itu tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka bisa saja ditiru oleh calon-calon pelaku lain yang menggerogoti aset-aset BUMN.
Dia mengatakan, karena polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, maka percayakan saja penanganan kasus itu kepada tim penyidik yang sedang mengumpulkan bukti-buktinya.
“Mari kita dukung aparat yang sedang bertugas,” ujarnya.
Wayan menegaskan, dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh Kapolri saat ini, dia percaya kasus penyelamatan aset BUMN akan dituntaskan.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan, perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Naning, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara. [REN]
]]> Dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII harus diproses hukum. Itu dilakukan demi menjaga keutuhan aset negara.
“Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti, maka kasus itu harus diproses,” kata anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta kepada wartawan, Sabtu (20/2).
Menurut anggota Fraksi PDIP itu, selain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di depan hukum.
“Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset Badan Usaha Milik Negata (BUMN) yang notabene aset negara,” tegas Wayan.
Menurut dia, kalau kejadian seperti itu tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka bisa saja ditiru oleh calon-calon pelaku lain yang menggerogoti aset-aset BUMN.
Dia mengatakan, karena polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, maka percayakan saja penanganan kasus itu kepada tim penyidik yang sedang mengumpulkan bukti-buktinya.
“Mari kita dukung aparat yang sedang bertugas,” ujarnya.
Wayan menegaskan, dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh Kapolri saat ini, dia percaya kasus penyelamatan aset BUMN akan dituntaskan.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan, perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Naning, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara. [REN]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .