
Ancam Netralitas Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi SAFEnet Desak Pasal 15 RPP Postelsiar Dihapus
SAFEnet mendesak pemerintah menghapus Pasal 15 ayat 1 dan 6 dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar). Ini agar melindungi netralitas jaringan serta hak-hak masyarakat untuk mengakses internet.
Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, netralitas jaringan adalah aturan bahwa Internet Service Provider (ISP) harus memperlakukan semua lalu lintas data secara setara, terlepas dari konten, aplikasi, dan perangkat.
“Konsekuensi dari ketentuan Pasal 15 ayat 1 dan 6 RPP Postelsiar ini adalah pengiriman data tidak boleh diprioritaskan, tidak boleh dilakukan, atau dibatasi hanya untuk pembayaran,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (15/2).
Kata Damar, di Amerika Serikat dan Uni Eropa, regulator komunikasi secara eksplisit menolak atau melarang ISP untuk mengenakan biaya pengiriman data milik penyedia konten. Ini memungkinkan semua individu di seluruh dunia berkomunikasi satu sama lain secara bebas tanpa harus bergantung atau membayar penjaga gerbang untuk pengiriman data.
Sedangkan dalam Pasal 15 RPP tersebut, pemerintah akan melakukan kebalikan dari standar internasional. Terutama dengan mewajibkan semua penyedia konten untuk menjalin “kemitraan” dengan operator telekomunikasi. Jika tidak, operator telekomunikasi dapat “mengatur” lalu lintas terkait kepada penyedia tersebut.
Menurut Damar, di Indonesia dampak aturan seperti pada Pasal 15 itu sudah ada sejak zaman Telkom memblokir Netflix dengan alasan pornografi. “Itu termasuk dalam bentuk pelanggaran netralitas jaringan,” sebutnya.
Dia mencontohkan, akibat aturan ini, di Korea Selatan harga akses internet terus meningkat. Akibatnya bisnis startup dan usaha UMKM memilih pindah ke negara lain.
Kepala Divisi Akses Informasi (SAFEnet), Unggul Sagena mengatakan, rancangan peraturan ini lebih mengutamakan pelaku bisnis daripada hak warga negara untuk mengakses informasi.
“Alih-alih berpihak pada pelaku usaha, negara harus memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama ke informasi setiap kali mereka menggunakan internet melalui ISP manapun yang terhubung dengannya,” katanya.
SAFEnet menuntut Pasal 15 dihapus dari RUU Postelsiar agar makna peradaban internet dipulihkan dan dilestarikan di Indonesia, serta tidak mengorbankan hak digital warga. [OSP]
]]> SAFEnet mendesak pemerintah menghapus Pasal 15 ayat 1 dan 6 dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar). Ini agar melindungi netralitas jaringan serta hak-hak masyarakat untuk mengakses internet.
Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, netralitas jaringan adalah aturan bahwa Internet Service Provider (ISP) harus memperlakukan semua lalu lintas data secara setara, terlepas dari konten, aplikasi, dan perangkat.
“Konsekuensi dari ketentuan Pasal 15 ayat 1 dan 6 RPP Postelsiar ini adalah pengiriman data tidak boleh diprioritaskan, tidak boleh dilakukan, atau dibatasi hanya untuk pembayaran,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (15/2).
Kata Damar, di Amerika Serikat dan Uni Eropa, regulator komunikasi secara eksplisit menolak atau melarang ISP untuk mengenakan biaya pengiriman data milik penyedia konten. Ini memungkinkan semua individu di seluruh dunia berkomunikasi satu sama lain secara bebas tanpa harus bergantung atau membayar penjaga gerbang untuk pengiriman data.
Sedangkan dalam Pasal 15 RPP tersebut, pemerintah akan melakukan kebalikan dari standar internasional. Terutama dengan mewajibkan semua penyedia konten untuk menjalin “kemitraan” dengan operator telekomunikasi. Jika tidak, operator telekomunikasi dapat “mengatur” lalu lintas terkait kepada penyedia tersebut.
Menurut Damar, di Indonesia dampak aturan seperti pada Pasal 15 itu sudah ada sejak zaman Telkom memblokir Netflix dengan alasan pornografi. “Itu termasuk dalam bentuk pelanggaran netralitas jaringan,” sebutnya.
Dia mencontohkan, akibat aturan ini, di Korea Selatan harga akses internet terus meningkat. Akibatnya bisnis startup dan usaha UMKM memilih pindah ke negara lain.
Kepala Divisi Akses Informasi (SAFEnet), Unggul Sagena mengatakan, rancangan peraturan ini lebih mengutamakan pelaku bisnis daripada hak warga negara untuk mengakses informasi.
“Alih-alih berpihak pada pelaku usaha, negara harus memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama ke informasi setiap kali mereka menggunakan internet melalui ISP manapun yang terhubung dengannya,” katanya.
SAFEnet menuntut Pasal 15 dihapus dari RUU Postelsiar agar makna peradaban internet dipulihkan dan dilestarikan di Indonesia, serta tidak mengorbankan hak digital warga. [OSP]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .