Anak Buah Edhy Prabowo Divonis 4 Dan 4,5 Tahun Penjara

Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, terdakwa kasus suap izin ekspor benur itu terbukti menerima suap bersama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster di KKP tahun 2020.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, saat membacakan putusan, Kamis (15/7).

Hakim juga menerima permohonan sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, alias justice collaborator (JC).

Dalam menjatuhkan putusan, halim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, Siswadhi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan Siswadhi dinilai berlaku sopan.

“Khusus terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe telah mengakui perbuatannya, mengembalikan seluruh uang korupsi dan telah ditetapkan JC,” ucap Hakim

Selain Siswadhi hakim juga menjatuhkan vonis terhadap stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, dan Amiril Mukminin, serta staf pribadi istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih.

Andreau dan Amiril divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Safri dan Ainul divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Khusus Amiril, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2.369.090.000 subsider satu tahun penjara.

Edhy Prabowo sendiri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebani hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 (Rp 9,6 miliar) dan uang sejumlah 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,16 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain pidana badan, denda, dan uang pengganti, politisi Partai Gerindra itu juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak selesai menjalani masa pidana.

 

Majelis hakim menilai, Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir benur alias benih bening lobster (BBL). Salah satunya, dari Direktur PT DPPP Suharjito sebesar USD 77 ribu atau setara Rp 1,16 miliar.

Edhy juga menerima uang dari keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK), perusahaan kargo yang ditetapkan sebagai pengekspor benur.

Hakim menyebut, Edhy meminjam bendera perusahaan tersebut dan memasukkan beberapa nama yang merupakan representasinya di struktur PT ACK. Diketahui, PT ACK adalah

“Terdakwa menerima USD 77 ribu dari Suharjito selaku Direktur PT DPPP dan uang Rp 24.625.587.250,” ujar Hakim Usada. [OKT]

]]> Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, terdakwa kasus suap izin ekspor benur itu terbukti menerima suap bersama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster di KKP tahun 2020.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, saat membacakan putusan, Kamis (15/7).

Hakim juga menerima permohonan sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, alias justice collaborator (JC).

Dalam menjatuhkan putusan, halim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, Siswadhi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan Siswadhi dinilai berlaku sopan.

“Khusus terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe telah mengakui perbuatannya, mengembalikan seluruh uang korupsi dan telah ditetapkan JC,” ucap Hakim

Selain Siswadhi hakim juga menjatuhkan vonis terhadap stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, dan Amiril Mukminin, serta staf pribadi istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih.

Andreau dan Amiril divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Safri dan Ainul divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Khusus Amiril, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2.369.090.000 subsider satu tahun penjara.

Edhy Prabowo sendiri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebani hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 (Rp 9,6 miliar) dan uang sejumlah 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,16 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain pidana badan, denda, dan uang pengganti, politisi Partai Gerindra itu juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak selesai menjalani masa pidana.

 

Majelis hakim menilai, Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir benur alias benih bening lobster (BBL). Salah satunya, dari Direktur PT DPPP Suharjito sebesar USD 77 ribu atau setara Rp 1,16 miliar.

Edhy juga menerima uang dari keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK), perusahaan kargo yang ditetapkan sebagai pengekspor benur.

Hakim menyebut, Edhy meminjam bendera perusahaan tersebut dan memasukkan beberapa nama yang merupakan representasinya di struktur PT ACK. Diketahui, PT ACK adalah

“Terdakwa menerima USD 77 ribu dari Suharjito selaku Direktur PT DPPP dan uang Rp 24.625.587.250,” ujar Hakim Usada. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories