
Akomodir Aspirasi Masyarakat, Bobby Dukung Jika Pemerintah Mau Revisi UU ITE
Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mendukung Pemerintah jika merevisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi tersebut untuk mengakomodir aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, kemungkinan akan meminta DPR merevisi UU ITE. Hal itu dilakukan karena dianggap banyak mengandung pasal-pasal karet yang dapat menimbulkan berbagai multitafsir dan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Karena yang membuat Undang-undang ITE itu kan eksekutif bersama legislatif. Bila eksekutif merasa perlu revisi pasal, untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, Golkar akan dukung Presiden,” kata Bobby kepada Rakyat Merdeka, Rabu (17/2).
Anggota Fraksi Golkar ini menjelaskan, revisi ini nantinya bisa berupa inisiatif usulan Pemerintah, bukan mengganti keseluruhan. Dia mengakui, memang di pasal 27 ayat 3 yang banyak seringkali dipermasalahkan publik.
“Semangat merespons keinginan publik ini yang harus diapresiasi, sehingga masyarakat dapat berekspresi secara positif, konstruktif untuk kemaslahatan bangsa Bersama,” jelasnya.
Bobby meminta Pemerintah untuk mengkaji kembali aturan yang sering dicap sebagai pasal karet tersebut.
“Pemerintah yang nanti mengkajinya dengan lembaga/instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, karena ini bukan inisiasi DPR,” katanya.
Meski Pasal 27 ayat 3 UU ITE akan direvisi, menurut Bobby, harus tetap ada pengaturan mengenai kebebasan berekspresi khususnya di ruang digital. Agar kebebasan itu tidak digunakan untuk hal yang kontraproduktif.
“Jangan digunakan untuk menghina, fitnah, melakukan hal yang tidak menyenangkan orang lain dan seterusnya,” harap Bobby.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengatakan, UU ITE harus memberikan keadilan di masyarakat. Apabila perlu direvisi, maka Pemerintah akan meminta DPR bersama-sama merevisinya.
“Saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2). [NNM]
]]> Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mendukung Pemerintah jika merevisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi tersebut untuk mengakomodir aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, kemungkinan akan meminta DPR merevisi UU ITE. Hal itu dilakukan karena dianggap banyak mengandung pasal-pasal karet yang dapat menimbulkan berbagai multitafsir dan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Karena yang membuat Undang-undang ITE itu kan eksekutif bersama legislatif. Bila eksekutif merasa perlu revisi pasal, untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, Golkar akan dukung Presiden,” kata Bobby kepada Rakyat Merdeka, Rabu (17/2).
Anggota Fraksi Golkar ini menjelaskan, revisi ini nantinya bisa berupa inisiatif usulan Pemerintah, bukan mengganti keseluruhan. Dia mengakui, memang di pasal 27 ayat 3 yang banyak seringkali dipermasalahkan publik.
“Semangat merespons keinginan publik ini yang harus diapresiasi, sehingga masyarakat dapat berekspresi secara positif, konstruktif untuk kemaslahatan bangsa Bersama,” jelasnya.
Bobby meminta Pemerintah untuk mengkaji kembali aturan yang sering dicap sebagai pasal karet tersebut.
“Pemerintah yang nanti mengkajinya dengan lembaga/instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, karena ini bukan inisiasi DPR,” katanya.
Meski Pasal 27 ayat 3 UU ITE akan direvisi, menurut Bobby, harus tetap ada pengaturan mengenai kebebasan berekspresi khususnya di ruang digital. Agar kebebasan itu tidak digunakan untuk hal yang kontraproduktif.
“Jangan digunakan untuk menghina, fitnah, melakukan hal yang tidak menyenangkan orang lain dan seterusnya,” harap Bobby.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengatakan, UU ITE harus memberikan keadilan di masyarakat. Apabila perlu direvisi, maka Pemerintah akan meminta DPR bersama-sama merevisinya.
“Saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2). [NNM]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .