AHY: KLB Sumut Cuma Dagelan
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengesahkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat cuma dagelan politik. Secara akal sehat dan menilik fakta yang ada, KLB itu dinilainya inkonstitusional.
“Bahwa KLB ini ya bisa dikatakan dagelan,” ujar AHY melalui konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, di Jakarta, Jumat (5/3).
Meski menilai tidak bisa diterima akal sehat, AHY memastikan diri melawan KLB itu melalui jalur hukum. Selain menjaga marwah kedaulatan Partai Demokrat, upaya ini adalah bagian dari menyelamatkan sistim demokrasi di Tanah Air.
“KLB ini jelas tidak sah, ada yang bilang bodong, abal-abal. Karena KLB ini tidak sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat,” sebutnya.
Dijelaskan, sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, untuk menyelenggarakan KLB harus didukung dan dihadiri 2/3 pengurus DPD, dan 1/2 jumlah DPC. Keduanya adalah angka minimal. Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Saat ini, AHY mengklaim memegang surat penolakan KLB dari Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat. Kemudian, putra SBY ini juga memastikan 93 pengurus di daerah berada di tempatnya masing-masing. Artinya, tidak menuju ke lokasi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. [BSH]
]]> Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengesahkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat cuma dagelan politik. Secara akal sehat dan menilik fakta yang ada, KLB itu dinilainya inkonstitusional.
“Bahwa KLB ini ya bisa dikatakan dagelan,” ujar AHY melalui konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, di Jakarta, Jumat (5/3).
Meski menilai tidak bisa diterima akal sehat, AHY memastikan diri melawan KLB itu melalui jalur hukum. Selain menjaga marwah kedaulatan Partai Demokrat, upaya ini adalah bagian dari menyelamatkan sistim demokrasi di Tanah Air.
“KLB ini jelas tidak sah, ada yang bilang bodong, abal-abal. Karena KLB ini tidak sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat,” sebutnya.
Dijelaskan, sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, untuk menyelenggarakan KLB harus didukung dan dihadiri 2/3 pengurus DPD, dan 1/2 jumlah DPC. Keduanya adalah angka minimal. Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Saat ini, AHY mengklaim memegang surat penolakan KLB dari Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat. Kemudian, putra SBY ini juga memastikan 93 pengurus di daerah berada di tempatnya masing-masing. Artinya, tidak menuju ke lokasi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. [BSH]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .