
Agar Tak Menyimpang Dari Nilai Dasar Dan Budaya Prof Din Sarankan Revisi SKB 3 Menteri Soal Seragam
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. Drs. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A, mendorong adanya perbaikan dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal pakaian di sekolah.
“Perlu sekali dihilangkan, dicabut, ditarik atau dengan bahasa moderat, disarankan direvisi, agar tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar dan budaya Indonesia,” kata Din dalam diskusi daring bertema “SKB Tiga Menteri Untuk Apa?” Rabu (17/2).
Menurutnya, SKB 3 Menteri tersebut muncul di tengah polemik hijab di salah satu sekolah negeri di Sumatera Barat. Peraturan yang disepakati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri itu jika ditinjau dari sisi Sosiologis dan Antropologis Kultural bertentangan dengan kearifan lokal.
Dengan SKB 3 Menteri, jelas doktor dari University of California, Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat itu, dengan memberi larangan sekolah mengatur seragam siswa didiknya, akan mengurangi sisi religiusitas di lingkungan pendidikan.
Dalam forum webinar yang sama, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Siti Zuhro, M.A mengatakan, sejatinya SKB 3 Menteri belum memiliki urgensi, karena justru dapat memisahkan religiusitas dari dunia pendidikan.
Lembaga pendidikan, kata dia, sedang berupaya menanamkan budi pekerti. Salah satu instrumennya adalah materi-materi keagamaan, seperti melalui aturan pakaian di sekolah. Hal itu sebaiknya ditinjau kembali oleh pemerintah agar mengurangi keresahan unsur masyarakat yang menginginkan nilai religiusitas melalui aturan berpakaian yang proporsional.
Siti mengatakan, ada keresahan dari unsur masyarakat terkait SKB 3 Menteri itu. Sebaiknya, aspirasi mereka diserap dan diakomodasi. “Pendidikan sebaiknya bisa mentransfer nilai yang cukup. Kalau ada keresahan, maka keberpihakan sedang tidak ada kepada kita,” katanya. [RSM]
]]> Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. Drs. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A, mendorong adanya perbaikan dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal pakaian di sekolah.
“Perlu sekali dihilangkan, dicabut, ditarik atau dengan bahasa moderat, disarankan direvisi, agar tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar dan budaya Indonesia,” kata Din dalam diskusi daring bertema “SKB Tiga Menteri Untuk Apa?” Rabu (17/2).
Menurutnya, SKB 3 Menteri tersebut muncul di tengah polemik hijab di salah satu sekolah negeri di Sumatera Barat. Peraturan yang disepakati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri itu jika ditinjau dari sisi Sosiologis dan Antropologis Kultural bertentangan dengan kearifan lokal.
Dengan SKB 3 Menteri, jelas doktor dari University of California, Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat itu, dengan memberi larangan sekolah mengatur seragam siswa didiknya, akan mengurangi sisi religiusitas di lingkungan pendidikan.
Dalam forum webinar yang sama, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Siti Zuhro, M.A mengatakan, sejatinya SKB 3 Menteri belum memiliki urgensi, karena justru dapat memisahkan religiusitas dari dunia pendidikan.
Lembaga pendidikan, kata dia, sedang berupaya menanamkan budi pekerti. Salah satu instrumennya adalah materi-materi keagamaan, seperti melalui aturan pakaian di sekolah. Hal itu sebaiknya ditinjau kembali oleh pemerintah agar mengurangi keresahan unsur masyarakat yang menginginkan nilai religiusitas melalui aturan berpakaian yang proporsional.
Siti mengatakan, ada keresahan dari unsur masyarakat terkait SKB 3 Menteri itu. Sebaiknya, aspirasi mereka diserap dan diakomodasi. “Pendidikan sebaiknya bisa mentransfer nilai yang cukup. Kalau ada keresahan, maka keberpihakan sedang tidak ada kepada kita,” katanya. [RSM]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .